Wartawan Bukan Momok Menakutkan, Wartawan Adalah Sehabat Sejati Rayat Seluruh Dunia.

Mata Pers – Perlu di pahami kembali tugas dan pungsi Wartawan.
Agar hal tersebut tidak terjadi maupun dilakukan, maka hendaknya masyarakat dan pemerintah harus mengenal dan atau mengetahui fungsi dan tugas  Prrs / Wartawan baik secara umum, maupun yang tersirat didalam Undamg-Undamg RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang merupakan kitab dunianya Pers maupun Wartawan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

 

Menurut Undang – Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers :
pasal 3
1) Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
pasal 5
1) Per nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.
pasal 6
a) Pers nasional, memenuhi hal masyarakat untuk mengetahui
b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hal Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 

Pers, wartawan bukanlah momok yang sangat ditakutkan oleh masyarakat dan pemerintah, sehingga harus dihindari dan dijauhkan saat dijumpai baik saat pers maupun wartawan menjalankan fungsi dan tugasnya. Dan didalam menjalankan fungsi dan tugasnya Wartawan mendapatkan hak perlindungan Hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasa 18 : ” Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Kami adalah sahabat bukan suatu momok yang harus kalian takutkan
Beberapa manfaat medsos dalam PERMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2012 tentang penggunaan medsos dalam lembaga pemerintah antara lain, adalah 1. menyebarluaskan informasi pemerintah agar menjangkau masyarakat; 2. membangun peran aparatur negara dan masyarakat melalui media sosial; 3. menyosialisasikan strategi dan tujuan pembangunan di masa depan; 4. membangun interaksi antara pemerintah dan masyarakat; 5. meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah; 6. menggali aspirasi, opini, dan masukan masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah.

Namun tentunya dalam memanfaatkan media sosial tersebut Humas Pemerintah  harus memahami etika dalam bermedsos yakni 1. menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah; 2. memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran, dan integritas; 3. menjaga rahasia negara dan melaksanakan sumpah jabatan; 4. menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi pemerintah; 5. menghormati kode etik pegawai negeri; 6. menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat, dan akurat; 7. menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik instansi dan perorangan; 8. melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami sudah sepantasnya bersenergi dengan pemerintah .

Beberapa tujuan instansi dalam pemanfaatan media sosial adalah :
1. menyimak (listening), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk memahami dan menyerap aspirasi kebutuhan khalayak;
2. berbicara (talking), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan pesan dan informasi;.
3. menyemangati (energizing), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk membangun semangat dan keterlibatan serta mendorong khalayak menyebarluaskan pesan melalui percakapan dari mulut ke mulut (word-of-mouth) dan komunikasi viral (melalui internet);
4. mendukung (supporting), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk membantu khalayak agar saling mendukung sehingga tercipta dukungan yang lebih besar;
5. merangkul (embracing), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk melibatkan khalayak ke dalam kegiatan instansi, termasuk dalam memberikan masukan, saran, gagasan, dan/atau tindakan nyata.

Red. Investigasintb.com

Penulis: BambangEditor: H. NAPSIN