WASPADA,..!?? MAFIA TPPO JARING KORBAN REKRUT TENAGA KERJA DENGAN MODUS LPK

Lombok tengah NTB/Nasional
Selasa 13/06/2024
Investigasintb.com

Waspadalah ! Cerdaslah ! Jangan sampai anda menjadi korban penipuan dengan modus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) seperti sekitar 13 orang warga di Lombok Tengah NTB ini.

Dengan iming-iming bisa bekerja di luar negeri dengan gaji besar, belasan warga di Lombok Tengah kini menjadi korban penipuan puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut, berawal pada sekitar Nopember 2022 lalu, sebuah LPK dengan nama Lombok Jaya Internasional yang dikelola oleh seorang pria berinisial SL didirikan di Kampung Mispalah Kecamatan Praya Lombok Tengah NTB.

Jadi LPK Lombok Jaya Internasional ini, mengaku seolah-olah memiliki hubungan kerja dengan sebuah PJTKI di Jakarta,”ungkap Ditreskrimum Kombes Teddy Restiawan baru-baru ini dalam sebuah Jumpa Pers di Polda NTB.

Hingga pada bulan Maret 2023, LPK ini berhasil melakukan rekrutmen siswa pelatihan hingga sekitar 13 orang yang kini menjadi korban.

Para korban yang kemudian diberi status Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut, rela membayar jutaan rupiah kepada LPK tersebut karena iming-iming bisa bekerja di luar negeri dengan gaji puluhan juta rupiah per bulanya.

Sehingga SL selaku pemilik LPK tersebut, berhasil mengumpulkan dana dari 13 korban sebesar Rp. 191 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar seorang pria lainya yang berinisial AW sebesar Rp.28 juta lebih untuk berperan seolah-olah menjadi agen PJTKI yang sedang membutuhkan CPMI untuk dipekerjakan di luar negeri.

Hanya saja, hingga waktu yang ditetapkan para korban tidak juga diberangkatkan ke negara tujuan sesuai dengan yang dijanjikan.

“Sehingga pria lainya berinsial SR malah mengarahkan korban untuk mendaftar ke sejumlah PJTKI lainya, karena ternyata setelah kami cek, PJTKI di Jakarta yang disebut ada jalinan dengan LPK tersebut tidak punya izin operasi di NTB,”Jelas Kombes Teddy.

Dari peristiwa tersebut, Tim Satgas Pencegahan TPPO dan Perlindungan Perempuan Polda NTB menetapkan SL, AW dan SR sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.

 

Adapun Barang Bukti yang disita Polda antara lain, 1 unit sepeda motor, 4 lembar kwitansi pembayaran pelatihan dan pembayaran ke luar negeri, sebuah boardingpass pesawat Lion Air, 2 unit HP tersangka, 3 SIM Card tersangka AW, 3 CPU Lenovo, 2 monitor, 2 benner struktur organisasi LPK, sejumlah dokunen rekomendasi dan sejumlah kartu ATM milik tersangka.

“Para tersangka kini telah telah ditahan di Polda NTB untuk jalani proses hukum lebih lanjut dan mereka diduga melawan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 10 tahun penjara,”pungkas Kombes Teddy.

(Red.Jurnalis Investigasintb.com)
Stf/Wrt:MN