Kasus Mafia Tanah, MJNTB Minta Mabes Polri Segera Usut Oknum-Oknum yang Terlibat.

Selasa.12 Juni 2023
Sumbawa Barat(KSB)
Wartawan. BG

 

Awak Media Investigasintb.com- Sengketa/konflik tanah yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini muncul dalam berbagai bentuk. Tidak sedikit pihak yang terlibat dalam proses penyelesaianonflik, baik negara maupun lembaga masyarakat sipil seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, proses penyelesaian sengketa seringkali menemui jalan buntu sehingga membuat konflik berlarut-larut.

Sumber konflik/perselisihan dapat timbul karena adanya perbedaan/benturan nilai (budaya), perbedaan interpretasi informasi, data atau gambaran objektif kondisi lahan setempat (teknis), atau perbedaan/benturan kepentingan ekonomi yang dapat dilihat pada kesenjangan dalam kepemilikan tanah dan struktur kontrol.

Bahkan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, selama periode 2018 hingga 2020 telah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi adanya mafia pertanahan. Bentuk kasus yang diindikasikan mafia tanah beragam. Misalnya pemalsuan dokumen, pemalsuan sertifikat tanah, perubahan batas tanah dan lain-lain.

Menghadapi hal itu, jangan sembarangan memberikan sertifikat tanahnya kepada orang lain. Bahkan ketika Anda ingin membeli dan menjual tanah, gunakan notaris dan/atau PPAT yang tepat. Hal ini untuk mencegah pemalsuan sertifikat dan agar tidak terjerat mafia tanah.


Menghadapi hal itu, jangan sembarangan memberikan sertifikat tanahnya kepada orang lain. Bahkan ketika Anda ingin membeli dan menjual tanah, gunakan notaris dan/atau PPAT yang tepat. Hal ini untuk mencegah pemalsuan sertifikat dan agar tidak terjerat mafia tanah.
Red. Jurnalis/Wartawan Investigasintb.com