Oleh: Korban SPTJM
Investigasintb.com – Lombok Barat, 2 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2024 melalui Pelaksana Tugas (Pj) Sekretaris Daerah telah mengeluarkan sejumlah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat kelengkapan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2024.
Dokumen ini menjamin bahwa semua data guru pelamar terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), telah memenuhi masa kerja minimal 2 tahun atau 4 semester, serta bertanggung jawab mutlak atas keabsahannya tanpa campur tangan pihak lain.
Namun, dugaan serius muncul dari aktivis dan honorer setempat. Diduga kuat, SPTJM tersebut hanya formalitas untuk meloloskan calon “titipan”. Data yang dihimpun menunjukkan adanya manipulasi, seperti pelamar yang masa kerjanya belum genap 2 tahun, bahkan ada yang diduga hanya namanya saja tercatat sebagai honorer tetapi dinyatakan memenuhi syarat sementara kewajibanya lalai dilaksanakan.
Pj Sekda saat itu diduga tidak melakukan verifikasi lapangan yang memadai, sehingga proses ini menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan honorer lama yang benar-benar mengabdi bertahun-tahun, namun gagal lolos seleksi.
Aktivis Lombok Barat menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum setelah mengumpulkan dokumen dan berkonsultasi dengan pakar.
Pernyataan tegas Pj Sekda dalam SPTJM—yang siap menghadapi sanksi jika terbukti salah—kini diuji kebenarannya. Langkah ini seharusnya mencerminkan komitmen Pemkab Lombok Barat untuk integritas seleksi PPPK demi kualitas pendidik.
Namun, jika tuduhan terbukti, hal itu justru merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan pendidikan daerah. Pemerintah daerah wajib transparan dengan audit independen untuk memulihkan keadilan bagi honorer sejati.
Sekotong, 1 Januari 2026
Korban SPTJM
OPINI: Kontroversi SPTJM PPPK Guru di Lombok Barat: Integritas atau Titipan?











