Hukum  

Pengerjaan Rabat Jalan di Wilayah Dusun Dasan Tuan Daye di Hentikan Oleh Kades Labulie.

Lombok Tengah, Investigasintb.com, Praya (10/1/2026)– Pengerjaan proyek rabat jalan di Dusun Dasan Tuan Daye, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat Kabupaten, Lombok Tengah  tiba-tiba dihentikan oleh Kepala Desa (Kades) Labulia. Proyek bersumber dari Dana Desa (DD) 2025 ini dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Labulia dan diborong Lalu Mul, tanpa papan informasi proyek di lokasi. Hingga Sabtu (10/1/2026), Kades Labulia Mahjat belum dapat dikonfirmasi untuk klarifikasi.


‎Penghentian mendadak ini memicu kebingungan pelaksana dan warga setempat. Mereka menduga ada miskononikasi atau masalah internal yang belum terungkap.

‎Lalu Wahid, anggota TPKD Labulia, mengaku proyek sudah memiliki SPP yang ditandatangani Kades. Namun, ia tiba-tiba ditelepon dan diperintahkan menghentikan pekerjaan. “Kami tiba-tiba ditelpon, diperintahkan stop kerja oleh Kades, ya saya stop,” ujar Lalu Wahid saat ditemui media ini di Labulia, Jumat (9/1/2026).

‎Menurut Wahid, Kata Kades, perintah stop disebabkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Kades. Dari anggaran proyek, ia hanya mengambil Rp10 juta untuk melunasi utang proyek DD tahap 1 sebelumnya yang dikerjakan Muhaimin. Sisanya diserahkan utuh ke pemborong Lalu Mul.

‎Lalu Mul, pemborong proyek, mengonfirmasi penghentian kerja. Ia menyatakan seluruh dana yang diterima sudah digunakan untuk membayar pekerja, menyewa molen, serta membeli semen, pasir, dan kerikil. “Karena dihentikan Kades, ya kita stop. Mungkin karena ada miskomonikasi saja,” katanya. Meski demikian, Lalu Mul berkomitmen melanjutkan pengerjaan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

‎Penghentian proyek memicu spekulasi warga Desa Labulia. Warga berinisial S menduga Kades menghentikan pekerjaan karena belum dapat “jatah 10%” dari anggaran, di luar pemotongan pajak resmi. “Diduga selama ini, pada setiap pekerjaan fisik, Kades selalu dapat bagian 10%,” tudungnya.

‎Inisial S juga menyoroti proyek DD di Dusun Bunduduk yang dikerjakan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara TPKD hanya formalitas administratif. Hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah dan UU Desa yang melarang BPD sebagai pelaksana proyek DD.

‎Penelusuran media menemukan kualitas rabat jalan diduga bermasalah: ketebalan sekitar 5 cm di tengah, sementara pinggirnya dibuat seolah 10 cm. Campuran semen dibuat tanpa takaran standar—satu sak semen dimasukkan ke molen, ditambah pasir dan kerikil hingga penuh, diaduk, diambil 2 arco, lalu sisa ditambah material lagi hingga habis.

‎Masyarakat berharap konflik segera diselesaikan agar infrastruktur vital seperti rabat jalan yang mendukung akses warga cepat rampung. Media ini akan memantau perkembangan lebih lanjut.

Penulis: MustainEditor: H. Napsin, SH