Loteng  

Alasan Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Sabtu, 16 Apr 2022 02:00 WIB

Kepolisian Resor Lombok Tengah saat menggelar konferensi pers kasus korban begal jadi tersangka.

Lombok Tengah – (Investigasintb) Usai jadi ‘bulan-bulanan’ nyinyiran netizen, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah mengambil alih kasus Amaq Sinta alias M (34), korban begal yang ditetapkan jadi tersangka karena melawan dan membunuh pelaku begal.
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

“Kasus ini menjadi atensi pimpinan dan penanganannya lebih maksimal,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto Jumat (15/4/2022).

Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta.Kini Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka.

Kedua pelaku begal yakni W dan P yang sebelumnya ditahan di Polres Lombok Tengah, kini juga telah dipindahkan ke tahanan Mapolda NTB.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, Kombes Hari Brata menegaskan, kasus begal ini menjadi atensi dan akan diselesaikan secepatnya dengan melakukan proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kasus ini sudah kita tarik, kita maraton kasus ini,” tegas Hari Brata.
Jadi Saksi Kunci Kasus Amaq Sinta, Ini Pengakuan 2 Begal Selamat
Duel Maut Amaq Sinta Lawan 4 Begal, Ini Kronologinya Kata Polisi

Pengakuan 2 Begal di NTB Selamat Jadi Saksi Kunci Kasus Amaq Sinta
Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Kompolnas Dorong ke Meja Pengadilan.