Pontianak Kalbar, 18 Des 23
Rilis. Jono
Investigasintb.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sintete melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang akan diekspor ke tujuan Negara tetangga Malaysia.
Menurut keterangan siaran pers nomor: PERS -03/KBC.1404/2023 yang tidak di tanda tangani oleh Kepala KPPBC Sintete, Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 lalu, perwakilan dari Perusahaan Rokok (PR) Empat Sekawan yang berada di Madura mendatangi kantor Bea Cukai Sintete dalam rangka pengurusan admistrasi PEB dan NPE.
Perwakilan PR melakukan konsultasi dengan Bea Cukai Sintete terhadap BKC HT yang akan di ekspor ke Malaysia,” Ungkap Teguh Iman, kepala KPPBC Sintete dalam siaran Persnya pada hari Sabtu 16 Desember 2023.
Sesuai dari siaran pers tersebut, perwakilan PR melakukan konsultasi terkait adanya 200 karton BKC HT yang dikirim dari Madura dengan Drop out di Singkawang.
“Petugas Beacukai Sintete menginformasi kan bahwa ekspor Komoditi BKC HT di Wilayah Kalbar diarahkan melalui KPPBC Jagoi Babang,” Katanya.
Lebih lanjut di katakan dalam siaran pers tersebut, jika pihak yang mengimput admistrasi CK 5 melakukan kesalahan input kode kantor dalam proses sending data ke dalam sistem pelayanan komputer (SKP) DJBC.
“harusnya data tersebut dikirim ke Kantor Bea dan Cukai Jagoi babang, tetapi terkirim ke Kantor Bea dan Cukai Sintete,” Tandasnya.
Sesuai dengan informasi dari Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Singkawang, pada hari yang sama tanggal Rabu,13/12/2023 dini hari, pihaknya bersama Polres Singkawang dan Beacukai Sintete mengamankan truk bermuatan 160 ribu bungkus rokok atau setidaknya sekitar 3,2 juta batang rokok di dalam 200 dus.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Singkawang, Muslimin menyebutkan, pihaknya menduga Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi T 8136 AA. bermuatan rokok dari jawa timur itu tidak memiliki dokumen resmi atau menyalahgunakan kelengkapan dokumen CK 5 alias Surat Jalan.
Berdasarkan pengecekan sementara, jika truk yang membawa muatan ratusan kotak rokok tersebut berasal dari Jawa Timur dan diduga tidak memiliki atau menyalahgunakan kelengkapan dokumen CK 5 dan dokumen lainnya dengan tujuan ekspor ke Malaysia,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Rabu (13/12).
Lebih lanjut siaran pers itu mengungkapkan jika dokumen CK-5 yang sudah di buat dan Kantor Bea Cukai Sintete tidak memiliki gudang atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Mitsubishi Fuso di amankan sambil menunggu perbaikan dokumen CK-5 nya.
Fuso tersebut diketahui merupakan sarana pengangkut membawa Sigaret Putih Mesin (SPM) merek King Djava Classic sebanyak 200 box, = 2.000.000 batang dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC) KPPBC TMP C Madura dengan Nomor Pendaftaran 000061 tanggal 05 Desember 2023 dengan jenis pemberitahuan BKC HT tersebut diperuntukan untuk diekspor.
Pengakuan dari Siaran pers itu, setelah komunikasi antar pihak Bea Cukai Sintete, Pihak Bea Cukai Madura dan Pihak perwakilan PR tersebut di instruksikan untuk kembali ke Madura terlebih dahulu untuk proses perbaikan dokumen CK-5.
“Untuk saat ini rokok itu sudah berada diatas kapal dan di kawal oleh petugas Bea dan Cukai melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan tujuan di kembalikan ke Madura untuk penanganan dan penelitian lebih lanjut, ” Kata Teguh iman.
Peraturan Menteri Keuangan :
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar. Jadi, NO! Rokok yang anda ekspor tidak akan di kenakan Bea Keluar.
Kemudian, apabila anda badan usaha bukan produsen rokok yang hendak mengekspor rokok, maka rokok yang dapat anda ekspor adalah rokok yang sudah dilunasi cukainya, yang berarti kemasannya harus sudah dilekati pita cukai.
Apabila anda adalah produsen rokok, hal yang perlu dipastikan sebelum anda mengekspor rokok adalah kemasannya sudah dilekati pita cukai -yang berarti sudah dibayar cukainya-, atau rokok tersebut masih dalam bentuk batangan yang belum dikemas di pabrik.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2014, Barang Kena Cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai. Namun untuk rokok yang akan diekspor ini, wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan anda.
Sumber: Cece Inspirasikalbar
Editor: Jono