Diduga Gelapkan Aset Pemda, Oknum Kepala Desa dan Oknum Mafia Tanah Dilaporkan ke Polda NTB 

Lombok barat (Investigasintb) Gabungan Lembaga swadaya Masyarakat Lombok Barat ( GLSMLB ) melaporkan oknum kepala Desa di  ke Polda NTB, jum’at(01/004/2022).

Asmuni.A.Ma yang tergabung di dalam GLSMLB kami Melaporkan oknum kepala desa dan beberapa oknum mapia tanah dalam indikasi dugaan penggelapan aset milik pemerintah daerah kabupaten Lombok barat yang berada di kec.labuapi

Tentu dalam hal ini Yang menjadi indikasi dugaan kami ,bahwa salah satu oknum kepala desa yang berada di Lombok barat  yang menggelapkan tanah aset milik Pemda Lombok barat yang terletak di kec.labuapi,yang di lakukan dengan sengaja dengan cara mendaftarkan permohonan hak atas namanya sendiri  yang mana oknum ini tahu bahwa tanah yang di sertifikat kan /di mohonkan nyata-nyata tanah yang merupakan aset daerah kabupaten Lombok Barat.

Terbitnya SHM atas nama oknum kepala desa  tersebut  melalui program PTSL Desa  tahun 2019

Bahwa dari data dan informasi yang kami temukan dari BPN Lombok barat ternyata dasar perolehan/permohonan  berdasarkan hibah tahun 1968 dari seorang almarhum berinisial Hh,dan  oknum kepala desa ini dapat hibah sebelum dialih ini kan aneh,..belum lahir sudah dapat hibah lucu memang atas indikasi  sebuah kejahatan yang maha tak sempurna ini cetus Asmuni.A.Ma

Alhadi muis Bahwa dasar – dasar permohonan pemohon dalam menerbitkan sertifikat yaitu berdasarkan hibah menguatkan keyakinan kami bahwa oknum kepala desa  terindikasi kami duga membuat surat-surat palsu terkait dengan lampiran permohonan lainnya di dalam Warkah

Misalkan Sebagai dasar permohonan  sporadik ,dan lainnya oleh karena lampiran-lampiran tersebut harus di buat dan di tanda tangani kepala desa ,dimana oknum kepala desa yg membuat sertifikat atas nama dirinya sendiri adalah seorang kepala desa,maka sangat mudah membuat dan mendatangani surat-surat tersebut terlebih atas namanya sendiri

Load dan Yusri kami tahu Bahwa setalah pengeluaran sertifikat oleh bpn Lombok Barat dan setelah persolan ini muncul dan bergejolak ,tiba-tiba oknum kepala desa bersurat ke kantor pertanahan Lombok barat yang isinya tentang kekeliruan pengesahan hak milik serifikat

Ini kan sesuatu yang aneh setelah terbut SHM seolah – olah kesalahan yang tak di sengaja pada surat hibah yang di berikan oleh orang yg bernama  sya tak mau sebut namanya ,pada tahun 1968 oknum kepala desa ini belum lahir

Haitami dan ,Sahlan  Bahwa terbitnya sertifikat  atas nama oknum kepala desa ,di tanah aset pemda Lombok Barat adalah tindakan sebagai oknum kepala desa yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan daerah berupa aset seluas 3757M2 yang bila di hitung dengan nominal kerugian daerah sekitar Rp.925.000.000.,00( sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah )dengan rincian harga 100 M2 = 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah  X luas tanah 3757 M2 = Rp.925.000.000.

Dan bahwa oknum kepala desa  yang telah mensertifikatkan tanah milik Pemda Lombok barat atas nama dirinya sendiri kami duga  terindikasi di maksudkan untuk memperkaya dirinya sendiri oleh karena nya kami mohon kepala bapak kepala kepolisan Nusa Tenggara barat untuk mengusut tuntas kasus ini dengan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kami akan kawal kasus ini sampai selesai.
(H.Npn)