Investigasintb.com – Lombok Tengah, 21 Oktober 2024
Salah satu Sekolah SMAN 3 Praya yang ada di lombok tengah menggunakan aset pemprov untuk pembangunan Area parkir yang dimanfaatkan oleh Pemdes aikmual,atas dasar persetujuan dari kepala sekolah SMAN 3 Praya,adapun hasil dari penggunaan parkir tersebut itu diserahkan ke pihak sekolah.
Dari pihak kepala sekolah setelah dikonfirmasi oleh Media.
investigasintb.com, melalui telephon mangatakan bahwa lahan itu digunakan karena atas dasar kesepakatan antara ex. kepala sekolah lama dengan pihak pemdes, tanpa harus melalui badan pengelola keuangan dan aset daerah prov.NTB. yang tanpa melakukan koordinasi atau kelengkapan administrasi terlebih dahulu dengan BPKAD prov. NTB.
Padahal secara regulasi yang ada jika menggunakan aset atau lahan sekolah untuk pembuatan kantin atau sejenisnya seperti lahan parkir itu harus melalui BPKAD Prov.NTB namun dari pihak kepala sekolah belum sama sekali melakukan konfirmasi terkait dengan penggunaan lahan tersebut justru melempar kekepala sekolah yang lama.
Maka kami minta kepada BPKAD Prov.NTB. untuk mengatensi segera terkait dengan penggunaan status lahan atau aset sekolah SMAN 3 Praya ini yang dimana telah menyalahi aturan atau kepalah sekolah bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang.
Dimna Aset bisa dikatakan di sewa, yang jikalau di sewa justru hasil sewanya bukan ke sekolah melainkan menjadi hak penuh PBKAD Prov.NTB, disamping itu juga jika memang aset tersebut disewakan dimana pihak sekolah SMAN 3 Praya, secara otomasis mengakui bahwa aset atau lahan sekolah tersebut sudah tidak di pakai lagi atau akan kembali menjadi Hak penuh BPKAD Prov NTB.
Maka kami minta BPKAD dan bila perlu BPK Juga segera Turun untuk memperjelas terkait dengan penggunaan lahan sekolah menjadi lahan parkir yang digunakan oleh pihak sekolah,dan kami minta segera ditindak oknum kepala sekolah tersebut tersebut.dan kami dari beberapa ormas akan segera melaporkan dugaan penyalah gunaan wewenang tersebut kepihak Kepolisian,” pungkasnya