Investigasintb.com – Lombok Tengah, NTB – Seorang oknum staf desa di salah satu desa di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, mengungkapkan dugaan pembuatan nota fiktif dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pengungkapan ini dilakukan saat diskusi di Dasan pada tanggal 22 November 2024.
Menurut pengakuan oknum staf desa, nota fiktif tersebut dibuat oleh Bendahara Desa untuk melampirkan sebagai bukti laporan pertanggungjawaban keuangan. Ia mengatakan bahwa jika nota pembelanjaan yang sesungguhnya digunakan sebagai lampiran SPJ, maka anggaran yang digunakan tidak akan sama dengan jumlah anggaran di RAB atau APBDes.
Untuk mengatasi hal ini, oknum bendahara diduga membuat nota pembelanjaan baru dengan cara meminta nota kosong di toko penyedia barang. “Kami disuruh oleh oknum bendahara membawa SPJ dan nota kosong untuk ditanda tangani dan stempel di toko tempat pembelian barang,” ungkap oknum staf desa.
Hal serupa juga diungkapkan oleh oknum lain, yang mengatakan bahwa nota pembelanjaan yang sesungguhnya dari toko sudah diberikan ke oknum bendahara, namun tidak digunakan sebagai lampiran SPJ. “Intinya, nota di SPJ itu bukan nota yang sesuai pengeluaran atau pembelanjaan yang sesungguhnya,” terangnya.
Sapriadi, salah satu tokoh masyarakat, mengatakan bahwa sejumlah Tokoh Agama (Toga) dan Tokoh Masyarakat (Toma) di desanya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti informasi tersebut guna mendukung program Presiden dalam menyelamatkan keuangan negara dengan cara mencegah atau memberantas dugaan korupsi.
Sementara itu, Kades yang diklarifikasi menjelaskan bahwa desanya sudah di-audit oleh Inspektorat dan tidak ada temuan. “Semua sudah kleer, tidak ada temuan,” tegasnya.
Diketahui bahwa ancaman pidana untuk membuat nota palsu atau dokumen palsu adalah penjara maksimal 6 tahun sesuai Pasal 263 KUHP. Pasal ini berlaku untuk siapa saja yang dengan sengaja mengubah isi surat atau dokumen lainnya untuk menipu orang lain.
Sementara itu, oknum bendahara hingga berita ini muat belum memberikan keterangan resminya.