JEJERAN LAPAK DARI DANA PROGRAM PNPM DI DESA PUYUNG DUGAAN UANG SEWA BANYAK DI TILEP OKNUM…!??

  • Lombok tengah
    Puyung Selasa 14/02/2023
    Investigasintb.com

Pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan di perdesaan yang dicanangkan pemerintah dimulai tahun 2007 silam.

Kegiatan PNPM dibiayai melalui dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dengan mekanisme dana bantuan langsung BLM atau dana bergulir
PNPM Mandiri Pedesaan ini sendiri adalah program nasional yang dimulai pada 2007 dan berakhir 2014
PNPM Mandiri Perdesaan Bertujuan utama untuk pengentasan kemiskinan dengan masyarakat sebagai perancang agenda pembangunan mereka sendiri.

Termasuk Pemdes Puyung salah satu Sebagai Penerima Manfaat Penerima Dana PNPM Di era Jabatan kepala desa Puyung Saat itu yakni  H.Hermanto kisaran tahun 2014.
Lewat Program ini kepala Desa Puyung 2 Periode tersebut Membangun Lapak-lapak semi permanen sebanyak kurang lebih 22 Lokal adapun kebijakan juga bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri Hanya di kenakan sewa lahan pertahun seperti di terangkan Sapri selaku (pelaksana Pengelolaan keuangan desa)PPKD saat itu.
Tentunya tugas ini melalui penunjukan dari Kepala desa Selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan desa ( PKPKD) itu sendiri yang mempunyai kewenangan meliputi:
a. kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa.
B. keputusan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa.
C. tindakan yang mengakibatkan Pengeluaran atas Beban APB Desa.
D. tentang PPKD.
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL.
F. Menyetujui RAK Desa dan
g. Menyetujui SPP

Di mana akses manfaat Keberadaan lapak-lapak dksebagai tempat Warga yang khusus ingin buka Usaha dagang Melalui Penyewaan pertahun dan di patok pihak pemdes puyung perlokalnya 2 juta rupiah pertahunnya Dan penyewaan Setiap tahunnya tetap berjalan sampai Era kepala desa Puyung L.edit Rahardian yang terpilih jadi Kepala desa tahun 2016 Sampai Pengunduran diri Sang Kades karena tersandung masalah hukum Namun sampai penghujung 2022 penyewaan terus berjalan.

Setelah di Lantiknya Kepala desa Puyung periode 2022/2027 Yakni Farhan Hadi Memasuki tahun 2023 barulah Penyewaan di hentikan karena adanya Tujuan dari Pemdes puyung untuk melakukan penertiban dan penataan  sesuai Usulan mayoritas masyarakat saat Sang Kades turun Musdus Untuk menampung segala masukan dan aspirasi masyarakat desa Puyung terutama menyangkut manfaat dari Keberadaan lapak-lapak tersebut
Ujar kepala desa Puyung saat itu di Ruang Kerjanya.

Saat Jurnalis Investigasintb.com Mempertanyakan hal tersebut terkait Kebijakan yang akan di laksanakan Pemdes Puyung.
beberapa para pedagang yang menempati lapak tersebut
Memberikan informasi utamanya penyewa yang sudah mendapatkan undangan ke kantor desa Untuk di berikan Pemberitahuan menyangkut penertiban
Dan Sementara terkait pembicaraan tentang akan di seterilkan Lapak-lapak Sesuai konsep awal .

Menurut Sahar salah satu penyewa lapak mengatakan kalau Kedepannya hanya akan ada bangunan lapak saja tidak istilah bangunan emperan atau tambahan bangunan.
Walaupun Sahar tetap berharap bisa seterusnya menyewa di lapak tersebut.
Tapi di usirpun saya siap katanya karena memang bukan hak milik saya jelasnya.
dari beberapa penyewa saat ini yang masih menetap Mengatakan kalau uang sewa selalu di bayar baik secara langsung ke kantor desa juga sebagian mengaku di datangi pihak yang mengaku utusan pemdes puyung.

Selanjutnya Jurnalis Investigasintb.com akan meminta di Pasilitasi Bertemu dengan pegawai kantor desa yang Menerima uang sewa lapak selama ini Melalui kepala desa Puyung dan mempertanyakan siapa saja Sebelumnya yang punya peran pengambilan uang sewa lapak dari kisaran perkiraan tahun 2014 saat itu sampai tahun 2022.
Karena dari Sekian pergantian kepala desa Puyung yakni H.hermanto berlanjut ke L.edith Rahardian  Jajaran aparatur desa yang masih aktif masih sama tidak jauh berubah Sehingga meyakini Staf desa yang punya tugas bersentuhan untuk mengurus terkait Anggaran keuangan desa di kemanakan saja sewa-sewa lapak Tersebut dan Peruntukkannya Apakah masuk kas desa atau Seperti dugaan banyak yang di Tilep oknum…!???

(Red.Jurnalis Investigasintb.com)