NTB  

Kasus Dana BOS, Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara Dihukum 5,5 Tahun Penjara. 19 Mei 2022

Terbukti bersalah, Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana (tengah) membacakan vonis terhadap terdakwa Heny Leonita di PN Tipikor Mataram, Rabu (18/5/22)

Investigasintb, Mataram – Mantan kepala SDN 19 Cakranegara Heny Leonita terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2015-2017. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman selama 5,5 tahun penjara.

”Memutus, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama lima tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana membacakan putusan di PN Tipikor Mataram, Rabu (18/5/22).

Selain itu, Heny dibebankan membayar denda Rp 300 juta subsider dua tahun enam bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 844,12 juta. ”Apabila dalam satu bulan tidak dikembalikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana dua tahun enam bulan penjara,” ujarnya.

15 Sekolah Tak Punya Kepala, Pencairan Dana BOS di Mataram Terhambat
Dalam pertimbangan majelis hakim, Heny divonis berdasarkan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. ”Syarat formil dan materiil sudah terpenuhi,” kata dia.

Diketahui, dalam perkara tersebut SDN 19 Cakranegara mengelola anggaran dana BOS tahun 2015-2017 sebesar Rp 1,6 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan. Di antaranya pembiayaan proyek fisik, pembelian ATK, dan pembelian konsumsi untuk pelaksanaan program. Namun penggunaan dana BOS tersebut tidak sesuai dengan juklak juknis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Heny pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Serta uang pengganti kerugian negara Rp 844,12 juta subsider tiga tahun enam bulan kurungan.

Kendati demikian, JPU Heru Sandika Triyana belum menentukan sikap apakah akan melakukan banding atau tidak. Dia masih pikir-pikir. ”Kita masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak,” kata Heru. (**)