LOMBOK TENGAH. ( 28/2/2025)
Investigasintb.com – Kasus nikah siri yang menyayat hati terjadi di Desa Pagutan, Lombok Tengah. Mariamah, istri sah Kepala Desa S, berjuang melawan ketidakadilan yang dialaminya. Suaminya menikahi wanita lain tanpa izin, bahkan menggelar resepsi besar besaran di rumah mereka, sementara proses perceraian mereka di Pengadilan masih dalam proses pengadilan Agama Praya mengingat saudara S selalu menolak gugatan perceraian dan melakukan banding dan kasasi beberapa kali namun saudara S kawin lagi tanpa izin dari istri sah.
Tindakan S jelas melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang melarang poligami tanpa izin istri sah. Ini bukan hanya pelanggaran hukum serius, tetapi juga menunjukkan konflik kepentingan yang nyata bagi S sebagai kepala desa. Ia seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi hukum, bukan malah melanggarnya.
Mariamah, yang memiliki empat anak, khawatir akan masa depan anak-anaknya jika S memiliki anak lagi dengan istri barunya terlebih anak yang satunya mengalami sakit yang cukup serius sejak kecil sampai saat ini. Ia telah melaporkan S ke pihak berwajib dan berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi setimpal. Ia juga berharap S dicopot dari jabatannya dan di pidanakan sesuai undang undang yang berlaku. Setelah perceraian selesai, Mariamah akan menggugat harta gono-gini.
Ancaman Hukum bagi S: S terancam hukuman penjara dan/atau denda berdasarkan Pasal 49 UU Perkawinan dan pasal-pasal terkait dalam KUHP. Selain itu, ia juga berpotensi menghadapi sanksi administratif dari pemerintah daerah terkait jabatannya berupa pencpotan jabatan sebagai kepala desa.
Lebih lanjut bu mariamah mengatakan kepada Media saat di wawancarai di polda ntb saya dateng jau jauh dari pulau jawa ke lombok untuk melaporkan perbuatannya hari ini yang sekitar 2 Minggu kemarin ia melakukan pernikahan secara tidak sah saya mendatangi polres loteng kemudian ke polda ntb, sebagai perempuan yang terzolimi tentunya saya selalu berdoa supaya selalu di berikan ketabahan dalam menghadapi semua ini dan tentunya bekingan kita yaitu alloh swt, semoga pihak berwajib memberikan keadilan bagi saya sebagai istri sah pungkasnya.