Mataram NTB/Nasional
Rabu 31/05/2023
Investigasintb.com
Gara-gara ketagihan Judi Slot (judi online) dua Pria asal Ampenan Kota Mataram ini nekat memanjat tembok Gudang tempat Penyimpanan Tabung Gas Elpiji 3 Kg di wilayah Dusun Montong Seger, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, kabupaten Lombok Barat.
Kelakuan kedua pencuri tersebut akhirnya tercium setelah warga masyarakat melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunungsari Polresta Mataram yang ditindaklanjuti oleh unit Reskrim dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi – saksi, yang akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Keterangan ini disampaikan Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merha Yasa SH., MH., dalam konferensi pers Pengungkapan kasus Pencurian yang di lakukan di Polsek Gunungsari Polresta Mataram, Selasa (30/05/2023
Kedua pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing dengan tanpa perlawanan,”beber Kapolsek.
Berdasarkan keterangan, kedua tersangka yang diamankan tersebut DS (33) dan S (34) keduanya warga yang berasal dari Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Mereka mengakui telah melakukan pencurian tabung gas elpiji tersebut dengan cara memanjat tembok Gudang lalu membawa kabur puluhan buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg.
“Bedasarkan laporan korban ada sekitar 30 buah tabung gas yang hilang di gudang miliknya. Namun atas upaya unit Reskrim Polsek Gunungsari sekitar 20 buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg berhasil diamankan. Sisanya sudah terjual,”jelas Kapolsek.
Diketahui bahwa salah satu tersangka yang bernama DS tersebut merupakan pekerja di gudang tersebut, oleh karena itu menurutnya sudah mengetahui kapan gudang tersebut sepi, dan apa saja yang ada di gudang tersebut. Kemudia DS mengajak rekannya S untuk mengambil Tabung Gas milik Bos dari DS.
“Ia mengaku sudah berkali-kali melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di gudang tersebut, namun baru kali ini dilaporkan oleh korban,”jelasnya.
Menurut Kapolsek, Kedua pelaku tersebut sudah ketagihan dengan main game online yaitu Slot. Lantaran tidak punya uang, mereka sepakat untuk melakukan pencurian tersebut.
“Keduanya beserta 20 buah Tabung Gas serta satu unit Sepeda Motor yang digunakan saat mencuri telah diamankan di Mapolsek Gunungsari,”bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan Para tersangka akan diancam Pasal 363 dan atau Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Red.Investigasintb.com)
Stf/wrt:MN