Hukum  

Ketua Deklarasi NTB Soroti Sikap Ketua Partai Politik Di Loteng Terkait PAW

Investigasintb.com, Puyung (27/1/2025) Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, menyoroti sikap dan keputusan ketua Partai politik di Lombok Tengah yang belum mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD yang sudah menjadi tersangka atau terdakwa di pengadilan, sementara di dalam AD/ART Partai terkait hal tersebut jelas diatur.

Agus mencontohkan kasus Mahrup dan Lalu Nursa’i. Mahrup, anggota DPRD Dapil III Lombok Tengah dari fraksi PKS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Cabang Majapahit Mataram dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lobar. Sementara itu, Lalu Nursa’i, anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah dari fraksi PPP, sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Praya dalam kasus ijazah palsu dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Praya. Namun keduanya belum dilakukan PAW, ini kan menjadi pertanyaan publik, kata Agus.

Menurut Agus, pimpinan partai politik seharusnya segera mengambil sikap dan keputusan untuk melakukan PAW, bukan membuat sandiwara atau tonton politik yang memunculkan opini negatif masyarakat terhadap partai itu sendiri.

Dikatakannya penahanan ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik lokal yang seharusnya menjadi panutan. Masyarakat Loteng merasa kecewa karena berharap pada integritas wakil rakyatnya.

Pimpinan partai politik justru bedalih lain untuk melakukan PAW, mereka tidak sadar akibat kekosongan dewannya di parlemen merugikan Partai dan konstituennya. atauhkah ada niat lain, tanya Agus!

Penulis: MustainEditor: H. Napsin.SH