Hukum  

Ketua DPD Kasta NTB Kabupaten Lombok Utara Mengadakan Aksi Damai di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara.

Investigasintb.com – KLU. Dalam aksi yang diikuti puluhan masa aksi tersebut Kasta NTB DPD KLU mempertanyakan pengerjaan beberapa proyek strategis yang bersumber dari dana APBD Pemkab KLU tahun 2024 yang diduga bermasalah diantaranya pengerjaan proyek pembangunan gedung DPRD KLU bernilai 10 miliar rupiah yang terindikasi stagnan dan progresnya sangat lamban, berdasarkan analisa lapangan pembangunan gedung DPRD KLU per hari ini senin 13 januari 2025 progresnya hanya sekitar 70% saja kata ketua Kasta NTB DPD KLU,” jelas Yanto anggara

Yanto menambahkan terkait pembangunan kantor dinas sosial KLU, proyek teluk nare dan beberapa proyek di tahun anggaran 2024 yang belum selesai dan dikenakan denda. Akibat dari keterlambatan finisihing dari proyek proyek pemerintah tersebut mengakibatkan terhambatnya pelayanan umum yang secara otomatis merugikan masyarakat KLU,” tutur Yanto.

Di samping itu kami menduga bahwa pengerjaan proyek proyek bernilai puluhan miliar tersebut dimonopoli oleh salah seorang oknum kontraktor saja sehingga mengakibatkan pengerjaannya tidak maksimal, terburu buru dan mengabaikan kualitas hasil akhir sesuai spesifikasi, hal tersebut tidak lepas dari proses perencanaan dan pelaksanaan proyek proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bernilai besar yang dipaksakan pengerjaannya di masa perubahan/akhir tahun sehingga berpotensi molor melewati target waktu dalam dokumen kontrak dan dikerjakan asal asalan.

Hal tersebut juga tidak lepas dari lemahnya peran kontrol DPRD KLU dalam pengawasan pengerjaan proyek proyek strategis di KLU, sehingga kami meminta DPRD KLU untuk membentuk tim independen guna melakukan pendalaman terhadap berbagai masalah yang muncul dalam proses pengerjaan proyek proyek bernilai miliaran yang bersumber dari APBD yang juga adalah uang rakyat KLU,” tegas Yanto anggara

DPRD jangan hanya semangat saat membahas anggaran tetapi abai dalam pengawasan,” kritik Yanto

Menanggapi pernyataan Kasta NTB DPD KLU ketua DPRD KLU Agus Jasmani yang juga didampingi oleh beberapa orang pejabat eselon II di pemkab KLU diantaranya Kadis perhubungan Kadis PUPR beserta PPK serta anggota Komisi III DPRD KLU menyatakan akan menindak lanjuti semua tuntutan Kasta NTB DPD KLU, kami meminta waktu satu minggu ke depan untuk memanggil semua pihak guna mempertanyakan berbagai masalah yang disampaikan oleh pengurus Kasta NTB DPD KLU,” jelas Agus Jasmani.

Penulis: Rifa'iEditor: H. Napsin.SH