Investigasintb.com – Mataram, NTB – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CCI NTB, H. Napsin, SH, menyatakan bahwa DPW LBH CCI NTB telah diberikan tugas oleh DPP LBH CCI untuk melakukan pendampingan hukum secara gratis bagi pedagang mikro di tiga provinsi, yaitu NTB, Bali, dan NTT.
Menurut H. Napsin, SH, mengucapkan banyak terimakasih kepada Pak Dir (Rusdi, SH) yang sudah memberikan kepercayaan untuk melakukan pendampingan hukum ini bertujuan untuk membantu pedagang mikro dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi dalam menjalankan usahanya. “Kami ingin membantu pedagang mikro dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga mereka dapat fokus dalam mengembangkan usahanya,” ujar H. Napsin, SH.
Pendampingan hukum ini akan dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. “Kami ingin membantu pedagang mikro tanpa memungut biaya apapun, sehingga mereka dapat merasa nyaman dan aman dalam menjalankan usahanya,” ujar H. Napsin, SH.
DPW LBH CCI NTB berharap bahwa pendampingan hukum ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pedagang mikro di tiga provinsi tersebut. “Kami berharap bahwa pendampingan hukum ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pedagang mikro dan membantu mereka dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi,” ujar H. Napsin, SH.