Jakarta -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan terbuka kemungkinan masyarakat akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Hasyim berkata sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK akan memberlakukan kembali sistem proporsional daftar calon tertutup.
Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
Sistem proporsional daftar calon terbuka memberikan opsi bagi pemilih untuk mencoblos partai ataupun nama caleg. Dalam surat suara, tercantum logo partai, nomor urut partai, dan daftar nama caleg.
Sementara itu, sistem proporsional daftar calon tertutup hanya menyediakan opsi logo dan nomor urut partai di surat suara. Partai akan menentukan caleg yang akan duduk di parlemen jika sudah mendapat jatah kursi.
Hasyim meyakini MK akan mengembalikan sistem proporsional daftar calon tertutup. Menurutnya, hal itu ia simpulkan berdasarkan rekam jejak putusan MK.
"Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah politisi menggugat ketentuan sistem proporsional daftar calon terbuka ke MK. Mereka memohon agar MK membatalkan pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. (***)