Ketua PC Semmi Asahan M Syafrizal Minta Kapoldasu Periksa Kopkar PT BSP Kisaran, Sewakan SPBU 14212272 Tampa Alas Hak.

Lombok Barat. NTB, 6 Des 23
Rilis. RHT

Investigasintb.com, ASAHAN – Ketua PC Semmi Asahan M Syafrizal menjelaskan bahwa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran melakukan sewa menyewa SPBU 14212272 kepada pihak ketiga telah menyalahi aturan juga melanggar KUHP, Pasal 263, serta beberapa pasal lain yang merinci tentang kejahatan pertanahan yang diatur pada pasal 385, 389, 263, Page 9 264, 266 KUHP (Pra-perolehan), pasal 425 KUHP (Pengendalian dengan pemerasan), pasal 167 dan pasal 168 KUHP (penguasaan tanpa hak).

Saat diwawancara, Rabu, (06 Desember 2023) sekitar jam ; 1305 wib, Ketua PC Semmi M Syafrizal juga tegaskan bahwa SPBU 14212272 diJalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dibangun diatas tanah PT BSP Asahan dengan luas tanah 3750 m² dengan lebar tanah 50 m² panjamg 75 m².

“Tanah Tersebut hanya dipinjam pakai oleh PT BSP Asahan kepada Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran dan dibangun sebuah SPBU 14212272 untuk usaha Koperasi bukan disewakan kepada pihak ketiga, Oleh karena itu Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran telah melanggar hukum dengan pasal 167 juga pasal 168 KUHP Tentang menguasai tampa alas hak yang kuat,” Ungkapnya

“Ketua PC Semmi M Syafrizal juga memaparkan bahwa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran juga menyalahi aturan dengan melanggaran pasal 263 tentang kejahatan pertanahan dengan menyewakan kepihak ketiga tampa tampa ada alas hak tanah milik Koperasi yang dilampirkan kepada pihak ketiga.

Kejahatan yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran adalah kejahatan dalam pertanahan yang disewakan tampa adanya kepemilikan atau alas hak,”Dijelaskan M Syafrizal

Seharusnya SPBU 14212272 yang dibangun diatas tanah 1408 Hektar yang sudah di keluarkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, kenapa masih dikelola oleh Koperasi Karyawan Kisaran,????

“Ada apa ya dengan pemerintah Kabupaten Asahan juga tinggal diam aja dan tidak bertindak, untuk mengambil alih tanah tersebut,” Tutup Ketua PC M Syafrizal.

Red. Investigasintb.

Penulis: RHTEditor: Npn