Ketua Sasaka Nusantara, Mendampingi Pihak Keluarga korban Perusakan Melapor ke Polda NTB

  1. INVESTIGASINTB.COM, Mataram – Ketua Sasaka Nusantara mendampingi pihak keluarga ,melapor ke Polda NTB,terkait perusakan majlis taklim ,dan rumah anak yatim ,di dusun mendo kelurahan renteng- LOTENG .

Terkait perusakan yg terjadi pada tgl 6 dan pada tanggal 12 Oktober di dusun mendo yg mengakibatkan bangunan tempat pengajian majlis taklim ,dan rumah anak yatim itu di robohkan oleh pihak lawan sengketa ,dan kuasa hukum nya ,berserta salah satu LSM LASKAR NTB di Lombok tengah yang ikut serta dalam perusakan majlis taklim dan rumah anak yatim. Tersebut.

 

Saya sangat menyayangkan perusakan itu terjadi ,Karna hasil pengadilan belum jelas siapa yg menang dan siapa yg kalah ,Karna dari pihak pengadilan belum membacakan hasil putusan, menurut L. IBNU kalau sudah jelas siapa kalah dan siapa menang maka pihak pengadilan yg akan membacakan hasil Putusan tersebut  dan sekalian membaca surat keputusan exsekusi sehingga penghuni rumah harus meninggalkan lokasi tanah/kosongkan agar exsekusi bisa di lakukan dengan baik  sesuai dengan ketentuan  UU yang berlaku di Negara kita. Tegas Ibnu.

 

Kuasa Hukum Sasaka Nusantara yang di beri kuasa oleh pihak pelapor pun menambahkan saya tidak mengerti dan saya juga bingung ,apa dasar Hukum yg di pakai oleh kuasa hukum dari lawan sehingga berani mengadakan perusakan atau exsekusi sepihak Tampa melakukan permohonan exsekusi ke Pihak Pengadilan untuk terbitkan surat Exsekusi sekaligus turun ke TKP bersama jajaran kepolisian untuk membacakan hasil ke Putusan Pengadilan yang ingkrah.

Kuasa Hukum Sasaka Nusantara menambahkan terkait eksekusi yang di lakukan dari pihak yang mengganggap dirinya menang dalam perkara sengketa sebidang tanah yang terletak di dusun mendo lke lurahan renteng tersebut, karna menurut pandangan saya selaku kuasa hukum dari Sasaka Nusantara yang di beri kuasa untuk mendampingi pelaporan ke Polda NTB bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sehingga saya selaku kuasa hukum dari pelapor   berharap ke APH Polda NTB untuk menerapkan ketentuan UU yang berlaku agar kejadian seperti ini tidak akan ada lagi terjadi hal serupa dimanapun khususnya di NTB.

Sedangkan dari pihak Pelapor  Haji Suparman ,menjelaskan ,saya sangat merasa di zolimi dengan tindakan orang – orang itu dan saya sangat keberatan karna dengan susah payah saya kumpulkan dana dari semua anggota majlis agar bisa kita bangun tempat pengajian tersebut kok dengan se enaknya mereka merusak milik kami bersama umat.

H. SUPARMAN melaporkan kejadian perusakan ini ke Polda NTB untuk minta keadilan karna menurut saya selaku korban dalam kejadian ini bahwa Negara kita Negara Hukum dan sudah jelas semua bangunan yang di rusak adalah  milik saya, terkait permasalahan tanah yang di akui oleh perusak saya tidak keberatan untuk menyerahkannya apa bila ada keputusan Pengadilan yang mengatakan bahwa saya kalah dan apa yang ada di atas tanah tersebut yang saya miliki akan saya bongkar sendiri tampa mintak bantuan siapapun. Jelas H. Suparman.

H. Suparman menambahkan dengan kejadian perusakan ini yang di lakukan oleh oknum-oknum Laskar NTB yang menganggap dirinya menang dan merasa punya hak untuk merusak semua milik saya sehingga saya menelan kerugian sekitar 1. Miliar, sehingga kerugian yang saya alami kami minta ke APH Polda NTB agar pelaku perusakan milik saya tersebut  untuk di ganti rugi  karna ini milik umat bukan milik saya pribadi.

Keadilan harus di tegakkan agar yang salah disalahkan yang benar di benarkan agar kami selaku rakyat merasa di lindungi oleh APH Polda NTB khususnya karna kami adalah masyarakat NTB, kepada siapa kami mengadu dan mintak keadilan kalau bukan ke Bapak Kapolda Nusa Tenggara Barat. Harapannya. H. Suparman.

Red. H. Npn