Investigasintb.com – Pada 1 Oktober 2024, Bambang, seorang korban dari penggadean, menceritakan kasus mobil Pajiro Dakar berwarna putih mutiara dengan nomor pol DR 1617 CA. Mobil tersebut telah digadaikan oleh Yayan Ruhiyan dari PT Askara Indo Raharja Sebagai pelaku , dan diduga melibatkan Dino dari Kabupaten Dompu. Penggadean tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan tertanggal 14 Desember 2023, yang menyatakan bahwa Yayan memerintahkan Dino untuk melakukan penggadean itu, sehingga Bambang meyakini bahwa Dino juga terlibat dalam kasus ini.
Pada 29 September, Bambang menghubungi Yayan melalui WhatsApp untuk menanyakan tanggung jawabnya terhadap mobil yang telah digadaikan. Yayan merespons dengan menyatakan bahwa dia tidak dapat menyalahkan siapapun, mengklaim bahwa situasi buruk yang dialaminya adalah takdir, dan menuding Bambang atas situasi yang dihadapinya. Yayan menyebutkan bahwa dia datang ke KSB karena dijanjikan kontrak oleh Bambang dengan PT AMMAN, menyiratkan bahwa kontrak tersebut akan dialihkan jika Yayan tidak segera berangkat. Bambang kemudian menjelaskan bahwa dia tidak pernah menjanjikan pekerjaan apa pun kepada Yayan, mengindikasikan bahwa informasi mengenai pekerjaan tersebut sebenarnya datang dari Dino.
Korban menceritakan pertemuannya dengan saudara Dino pada malam hari di bulan Agustus 2023 di Pantai Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Dino mengungkapkan bahwa ia sedang mencari perusahaan (PT) untuk diajak bermitra dalam pengadaan migas B35, karena PT SKS tidak sanggup melanjutkan kerjasama tersebut. Korban, setelah mendengar informasi dari Dino, berusaha menghubungkan Dino dengan temannya, Yayan.
Pada malam yang sama, korban membantu mengatur percakapan antara Dino dan Yayan melalui telepon, dengan Yayan yang saat itu berada di Jakarta. Dino menjelaskan rencananya secara jelas kepada Yayan, yang kemudian tertarik dan sepakat untuk datang ke Sumbawa Barat untuk bertemu dengan Dino dan Asharuddin.
Keesokan harinya, pelaku tiba di Kabupaten Sumbawa Barat dengan sopirnya menggunakan mobil Isuzu 4×4 dan langsung mengantar Yayan untuk bertemu dengan Dino dan Asharuddin di salah satu cafe di Desa Sekongkang, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat. Pertemuan ini menandai awal kerjasama yang diharapkan oleh Dino dan juga Yayan.
Setelah korban dan pelaku tiba di sebuah lokasi di Kec Sekongkang, mereka bertemu dengan Dino dan Asharuddin, yang mengajak mereka untuk ngopi. Asharuddin menjelaskan sejarah kemitraan yang tidak berhasil dengan PT SKS, yang mengakibatkan Dino dan Asharuddin memutuskan kerja sama dengan perusahaan tersebut. Asharuddin juga menjelaskan niatnya membawa pelaku ke Sumbawa Barat dan mengharapkan kerja sama. Akhirnya, mereka sepakat untuk mempersiapkan kantor cabang PT Askara Indo Raharja di rumah Asharuddin.
Namun, setelah itu, korban merasa tidak lagi terlibat dalam kemajuan rencana tersebut, karena pelaku lebih sering berkomunikasi dengan Asharuddin dan Dino, tanpa melibatkan korban. Korban berharap agar pelaku menyadari posisinya korban saat itu hanyalah sebagai penonton dan pendengar,dan sebagai pengantar ,dan tidak ada komitmen khusus dari pelaku. Ketika pelaku merasa dirugikan atas undangan Dino & Asharuddin , korban mengundangnya untuk bertemu dengan Asharuddin dan Dino untuk membahas kerugian tersebut, agar pelaku tidak salah alamat mengenai situasi ini.& Perlu di ingat oleh pelaku bahwa selama ini biaya apa yang perna pelaku berikan terhadap korban ,Sejauh ini korban tidak perna tau status apa di struktur PT Asksta Indo Raharja ,& tutur dari korban