Hukum  

KLARIFIKASI DUGAAN/TUDUHAN KONSUMEN TERKAIT PT. HALLONA LOMBOK PROPERTI.

Lombok Barat. 20 Agustus 2024
Wartawan. Muhadi

Investigasintb.com – telah terjadi klarifikasi terkait tuduhan konsumen, tentang adanya penipunan dalam penjualan, atau pemasaran perumahan yg di kelola oleh PT Hallona, lombok properti, salah seorang pemodal seksligus sebagai penjamin keamanan dalam segala hal untuk konsumen menjelaskan kepada pihak media, bahwa isu dan kabar angin tentang permasalahan, banyak konsumen yg merasa di rugikan oleh pihak PT. Lombok Properti.

Dalam hal ini saya jelaskan bahwa Direktur PT. Hallona Lombok Properti yang pertama telah tekover ke pada saudara imam sahada sekaligus menjadi direktur yang sekarang dan saya sebagai pemodal dalam pembangunan tahap dua ini,” Jelas Jacky

Jacky sebagai pemodal, juga sekaligus sebagai penjamin keamanan konsumen, saya persilahkan untuk semua konsumen yang masih punya masalah dengan direktur PT. Hallona Lombok Properti yang pertama kami siap membantu untuk klarifikasi secara kekeluargan maupun secara hukum biar segala tuduhan ke pihak PT. Hallona Lombok Properti tidak menjadi isu yang tidak jelas karna kami adalah penerima tekover dan kami juga menggunakan kepengurusan yang baru,” Tutur Jaky

Salah satu dari Karyawan PT. Jalinan Lombok Properti menjelaskan terkait tekover kepada awak media Investigasintb.com.

Kami ingin mengklarifikasi terkait berita yang beredar tentang penipuan yang diduga dilakukan oleh PT. Halona Property. PT Halona ini sudah berganti kepengurusan dan sudah diambil alih ke pengurusan oleh pengurus yang baru sejak September 2023 sesuai dengan akta perubahan Nomor 44 Tahun 2023 kami mengambil alih perusahaan ini secara resmi dengan mengacu kepada ketentuan UU yang berlaku jadi data konsumen yang kami akui adalah konsumen yang ada pada pihak Bank BTN selaku Bank yang bekerjasama dengan PT halona serta data dari Notaris yang bekerjasama dengan Bank BTN.

Teekait dengan data konsumen di luar data Bank BTN dan Notaris yang di tunjuk untuk melakukan ikatan jual beli (AJB) otomatis kami tidak mau terima karena sesuai dengan PKS bahwa Notaris yang berhak melakukan perinkatan jual beli maupun akta jual beli perumahan Griya Halona Permai adalah Notaris yang bekerjasama dengan pihak Bank BTN.

Terkait tehnis perikatan Jual Beli yang dilakukan oleh Konsumen dangan pengurusan lama PT. Halona, itu semua atas persetujuan bersama kedua belah pihak antara Konsumen dengan Pihak PT. Halona yang lama, tidak membuat perikatan Jaal Beli menggunakan Notaris yang bekerjasama dengan Bank BTN sehingga Jual Beli ini tidak sah atau tidak diakui oleh Pihak Bank BTN karna Notaris yang dipakai tidak termasuk Notaris yang disepakati sewaktu membuat berita acara kerja sama anatara Pihak PT. Halona dengan Pihak Bank BTN

Menurut kami pihak yang harus bertanggung jawab atas jual beli yang dilakukan di luar dari ketentuan PKS ini adalah kepengurusan lama dari PT. Halona karena jual beli ini dilakukan pada saat kepengurusan yang lama dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku jadi otomatis Perumahan Griya Halona Permai sekarang sudah dipegang oleh developer baru dan sekarang terkait dengan Perumahan ini sudah terjual sekitar 100 unit,” bebernya.

Red.

Penulis: MuhadiEditor: H. Napsin.SH