Pristiwa kejadian pada malam takbiran di Desa Mareje Kecamatan Lembar- Lobar

pada hari Selasa, 02 Mei 2022, pada pukul 12.30 Wita,

Investigasintb.com Lombok Barat,Kapolres Lobar dan Polsek Lembar melaksanakan pengamanan  dan upaya mediasi antara kedua belah pihak yang terkait yakni antara warga Dsn Ganjar Ds.Mareje dengan Dsn.Bangket Lauk Ds.Mareje yang di pimpin oleh  Wakapolres Lobar,Kasat Reskrim Lobar, Kapolsek Lembar serta kepala Desa Mareje dan aparat Desa Mareje, terkait LP  Nomor : LP/B/08/V/2022/SPKT/POLRES LOMBOK BARAT/POLDA NTB/POLSEK LEMBAR, tanggal 02 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana. Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP., yang ditangani oleh Polsek Lembar Polres Lombok Barat.

Pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 wita pada saat pawai malam Takbiran telah terjadi ke salah pahaman antara beberapa pemuda Dsn. Bangket lauk dengan warga Dsn. Pelan Desa Mareja.

“Dimana awalnya pada saat pawai malam Takbiran dengan mengambil start di depan kantor Desa Mareje menuju finish Masjid Al Mujahiddin Dsn. Pelan Desa Mareja dan sebelum sampai di titik finish beberapa pemuda dari Dsn. Bangket lauk meledakan petasan dengan ukuran yang sangat besar tepat di depan kandang sapi milik korban sehingga Sdr. Rahim alias amaq runa (korban) keluar untuk menegur akan tetapi beberapa pemuda dari Dsn. Bangket Lauk langsung memukulnya namun dapat di lerai oleh Bhabinkamtibmas dan Personil yang melaksanakan pengamanan di Desa Mareja dengan dibantu oleh aparatur pemerintahan Desa dan pawai Takbiran dilanjutkan kembali sampai titik finish yang sudah ditentukan oleh aparatur pemerintahan desa dan kembali ke rumah masing-masing

Saudara Rahim melaporkan atas kejadian pada malam takbiran tersebut yang menimpa dirinya ke Polsek Lembar/Polres Lobar.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2021/SPKT/Polres Lobar/Polsek Lembar , tanggal 02 Mei 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP  dengan  Pelapor an. RAHIM dan   terlapor :Lidik

LANGKAH-LANGKAH YG TELAH DILAKUKAN PENYIDIK
• Penyidik menerima Laporan Polisi tanggal 02 Mei 2022
• Penyidik membuatkan Ren Lidik tanggal 02 Mei 2022;
• Melakukan penyelidikan berdasarkan sprin Lidik nomor: Sprin Lidik/  08   /V/2022/Reskrim, tanggal 02 Mei 2022.
• melakukan VER terhadap pelapor tanggal 02 Mei 2022
• Melakukan interogasi terhadap pelapor RAHIM tanggal 02 Mei  2022;
• Melakukan interogasi terhadap saksi MISNAH tanggal 02 Mei 2022;

FAKTA-FAKTA HASIL PENYELIDIKAN:
• Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa diperoleh hasil dari keterangan pelapor bahwa;
Dimana awalnya pada saat pawai malam Takbiran dengan mengambil start di depan kantor Desa Mareje menuju finish Masjid Al Mujahiddin Dsn. Pelan Desa Mareja dan sebelum sampai di titik finish beberapa pemuda dari Dsn. Bangket lauk meledakan petasan dengan ukuran yang sangat besar tepat di depan kandang sapi milik papor (korban) kemudian pelapor keluar untuk menegur akan tetapi beberapa pemuda dari Dsn. Bangket Lauk langsung memukulnya namun pelapor tdk mengetahui siapa yg memukul nya dan saat itu dpt   di lerai oleh Bhabinkamtibmas dan Personil yang melaksanakan pengamanan di Desa Mareja saat itu.

• saksi  MISNAH: saksi menerangkan saksi berada dirumah kemudian mendengar suara ribut-ribut dan keluar ke tempat acara pawai takbiran tersebut dan melihat saksi pelapor sdh di amankan oleh petugas namun saksi tidak mengetahui siapa yg melakukan pemukulan terhadap pelapor saat itu krna pelapor melihat banyak orang.

“Hasil VER  yg belum di keluarkan dari puskesmas Jembatan Kembar.
Pada hari senin sudah menyatakan permohonan maaf antara kedua belah pihak, namun pada hari selasa tgl 2 Mei 2022 pagi harinya sekitar pkl 10.00 wita warga dari dusun ganjar (umat budha) desa mareje kec. Lembar akan melakukan kegiatan pesta ke keluarganya melintasi dusun bangket lauk akan tetapi ada beberapa orang dari umat budha bertemu dengan warga dari dusun bangket lauk sehingga terjadi keributan.

“Phak kepolisian datang menenangkan warga Dusun bangket lauk pihak kepolisian mendatangi kedua belah pihak antara dusun bangket lauk dan dusun ganjar Desa. Mareje kec. Lembar- Lobar.

Bahwa terkait kasus penganiayaan salah seorang warga umat Budha pada pelaksanaan pawai malam Takbiran yang telah di laporkan ke  Polsek Lembar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/08/V/2022/SPK/NTB/Res.Lobar/Sek.Lembar, tanggal 02 Mei 2022 menindak lanjuti menyelesaian persoalan tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Proses mediasi pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2022  dengan menghadirkan kedua belah pihak yg terkait yakni warga Dsn.Bangket Lauk DS.Mareje ( Muslim) dengan warga Dsn Ganjar DS.Mareje  Kec.Lembar ( Budha) yg akan di pimpin oleh Wakapolres Lobar, Kasat Reskrim Lobar dan Kapolsek Lembar beserta Kepala Desa Mareje dan Toga, Tomas dan tokoh pemuda kedua belah pihak Ds.Mareje untuk mencapai kesepakatan perdamaian.

“Situasi sampai saat ini masih aman terkendali dan warga sudah pulang ke rumah masing-masing.

Red. H.Npn