Mataram, 9 Des 23
Rilis. LSJ
Investigasintb.com – Mataram, Terkait berita yang termuat dalam berita media sosial beberapa hari yang lalu, Lalu Sudjiman SH, MH, klarifikasi, bahwa rumah di Jln. Danau Singkarak No. 7 Pagutan Permai Kota Mataram, itu bukan milik dari Anak Agung Nyoman Alit, melainkan milik kami, bantah Lalu Sudjiman, Kamis (7/12/2023).
“Yang benar adalah rumah tersebut milik Lalu Sudjuman SH. MH, yang di beli pada PT. Perumnas Mataram pada tahun 1991 melalu dari KPR Bank BTN Cabang Mataram dengan Akte Jual Beli yang bernomor No. 71 yang di buat di Notaris Abdurahman SH. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.15 tahun 1991 dan telah lunas sejak tahun 2000, adanya SPPT sejak tahun 1992 serta kasus ini pernah di laporkan di Polresta dan dilakukan penghentian penyidikan karena adanya sengketa hak, namun mengapa sengketa hak ini dikriminalisasi”, pungkas Lalu Sudjiman.
Lanjut Lalu Sudjiman, bahwa istri dari Anak Agung Nyoman Alit mengatakan, pernah tinggal di rumah tersebut selama 1 tahun dari tahun 1991 sampai 1992, itu tidak benar, karena sejak tahun 1991 sampai tahun 2006 (15 tahun) pemilik rumah yakni saya sendiri dan pada saat itu adalah saya menjadi Ketua RT.
“Dan selama saya menjadi Ketua RT tidak pernah mendengar apalagi melihat warga saya yang bernama Anak Agung Nyoman Alit dan sampai saat ini rumah tersebut tidak pernah di kontrakkan sama siapapun sampai sekarang inilah bentuk kriminalisasi yang saya alami saat ini”, pungkas Lalu Sudjiman.
Red. Investigasintb.