Investigasintb.com – Labuan Bajo Desa Bari Kecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat “ Telah di hebohkan dengan kejadian yang tidak biasa terjadi di desa tersebut, dimana telah terjadi penganiayaan berencana terhadap salah satu warga yang dimana korban tersebut Bernama Syamsudin alias (Budi) anak dari bapak Abdul Razab Inisial (AR).
Menurut keterangan dari pembeli tanah yaitu Bapak Yahya Huda Inisial (YH).
Menuturkan kepada kami, bahwa beliau telah membeli tanah seluas 6 Hektar milik bapak (AR) seharga 300 Juta Pada Tahun 2021 Dengan bukti-bukti sebuah dokumen tanah jual-beli segel garuda lama, diman disana dijelaskan telah terjadi jual-beli antara AR dengan Moi Tori pada tahun 1973 Pemilik Pertama.
Maka saat itu terjadilah kesepakatan antara pembeli YH dengan AR yang di temani anaknya Bernama Syamsudin (Budi) untuk melakukan transaksi jual-beli tanah tersebut Yang terletak di desa bari kec. macang pacar kab. Manggarai barat NTT. Setelah terjadi kesepakatan jual-beli. mereka Bersama-sama meminta pihak BPN Untuk melekukan pengukuran ulang tanah untuk syarat penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Dimana pada saat pengukuran tersebut terjadi, disakasikan oleh beberapa warga termasuk saudara Anwar yang dimana status beliau adalah pemilik dari tanah yang 2 hektar yang masuk dalam penjualan 6 hektar tersebut. pada saat pengukuran semua berjalan lancar tanpa adanya ganguan dari pihak manapun. Dan saudara anwar juga menyaksikan diaman pembeli saudara YH. Pada saat itu belum mengetahui siapa saudara anwar ini.
Singkat cerita dilakukanlah pembayaran kepada pemilik tanah oleh pembeli. Dimana setelah terjadi transaksi, pembeli melakukan kegiatan di tanah tersebut dengan Penanaman pohon dan Pertanian. Sejak tahun 2022 sampai 2023. unjar beliau saudara Bapak YH.
Pada tanggal 13 Agustus 2023 pihak pembeli datang ke kantor BPN untuk menyerahkan surat yang di minta oleh pihak BPN pada saat pengukuran, tetapi sesampainya disana pihak pembeli kaget karna proses penerbitan sertifikat tersebut belum terlaksana karna di halangi oleh bapak anwar dimana saat pengukuran bapak anwar ini hadir Tanpa keberatan. Dengan proses pada saat pengukuran, tetapi pada saat pembeli ingin meneyelesaikan proses di BPN terkait tanah tersebut. Bapak anwar malah menyanggah atau menghalagi proses ini.
Dengan kejadian tersebut saudara YH meminta kepada saudara AR Untuk menyelesaikan penyelesaian maslah tersebut dengan cara musyawarah di balai desa Bari. Maka pihak apratur desa memfasilitaskan pertemuan mediasi tersebut dimana mediasi yang di hadiri oleh beberapa apratur pemerintah di antaranya Babinsa dari kepolisian dan TNI juga perangkat desa hadir untuk menegahi permasalahan ini. Antaran AR dan Anwar.
Dimana pada saat mediasi saudara anwar dan saudara AR penjual tanah tersebut menceritakan kronologi kejadian dan kesepakatan antara mereka bahwa saudara anwar menitipkan jual tanah kepada saudara AR luas tanah 2 hektar tersebut dengan kesepakatan diberikan harga 100 juta kepada saudara Anwar oleh AR. Bapak AR memberikan kompensasi sebesar 50 juta kepada anwar, jadi total uang yang akan di berikan ke anwar sebesar 150 juta, namun anwar keberatan dengan nilai itu dikarenakan saudara AR Terlambat melakukan pembayaran tersebut dan meminta kepada saudara AR untuk menambahkan menjadi 250 juta karena permintaan tersebut tidak di indahkan. Pihak anwar memagar tanah yang dia akui sebagai milikinya. Dan meyanggah proses di BPN.
Disanalah awal mula kejadian penganiayaan berencana ini yang di alami oleh pihak AR yang dimana korbanya adalah anak dari bapak AR yang bermana Syamsudin alias (Budi). Dimana kejadian terbut terjadi di pelantaran masjid desa bari. Yang menyebabkan diskusi klarifikasi berujung penganiayan berencana oleh pihak anwar.
Pihak Kepolisian Polsek Macang Pacar telah menangkap pelaku penganiayaan dua orang dari pihak saudara anwar, dan saat ini sedang di amankan untuk di mintai keterangaan. Untuk pihak korban penganiayaan saat ini sedang menjalani perawatan di puskemas terdekat.
Penuturan dari pihak kepolisian polsek mancang pacar untuk saat ini pelaku akan di amankan di Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan korban , saksi dan terduga pelaku.