Mengungkap Fakta Terbitnya Sertifikat Tanah di Obyek Milik Pak Mandes Sekobar

INVESTIGASINTB.COM, LOMBOK BARAT – Salah seorang warga Desa Tawun yang bernama Nursimah Mendatangi kantor Desa Tawun untuk membuat Sporadik tanah yang dia miliki yang berada di wilayah desa Tawun, akan tetapi apa yang terjadi setelah ketemu dengan Kepala Desa P. Sahar  Nursimah kaget karna tanah yang di ajukan untuk di terbitkan sporadik itu sudah ada Sertifikatnya.tutur Sahar.

 

Pak kades Tawun menyampaikan kepada pak Nursimah bahwa tanah tersebut sudah di buatkan sertifikat oleh Pemda Lombok Barat, pak Nursimah menanyakan apa dasar kok bisa dia terbitkan sertifikat, sementra tanah tersebut milik saya dan pak kades tau dari dulu, sewaktu pasar Tawun yang lama di ambil pemilik pak kades sendiri sama Bimaspol mintak ke saya agar tanah itu di kasik pinjam untuk di jadikan pasar.

Nursimah menambahkan  bahwa terkait pak kades Tawun bersama Bimaspol yang datang minta agar tanah itu bisa di pakai sementra untuk pasar Tawun  berarti pak kades sendiri mengakui bahwa itu tanah saya. Jelas Nursimah.

Nursimah nanyak ke pak kades apa dasar sertifikat itu bisa terbit apakah ada surat jual beli, ibah atau warisan mohon imponya agar tiang tau siapa yang punya permainan karna yang jelas ini tanah milik saya sehingga permasalahan ini saya akan bawak ke Mapia tanah agar semua jelas dalam hal ini, karna saya merasa di zolimi sebagai masyarakat. Tegas Nursimah.

Red.Nn.