Investigasintb.com, MATARAM–Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar ACC Ampenan, Kota Mataram terulang lagi.
Ini setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram melakukan OTT dugaan pungutan liar (pungli) sewa ruko atau toko di Pasar ACC.
OTT dilaksanakan kepolisian Jumat (7/10/2022) lalu. Empat orang diamankan petugas dengan barang bukti uang tunai Rp 45 juta.
Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif. Empat orang yang diamankan masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
Dari informasi yang diserap, uang dari pedagang diserahkan di Kantor UPTD pasar. “Benar kami unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram mengamankan empat orang yang kami duga ada kaitan dengan sebuah pungutan liar di Pasar ACC. Ada yang sudah kita pulangkan. Ada juga yang masih kita periksa,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu (9/10/2022).
Tentang identitas empat orang yang diamankan ini, Kadek belum bersedia memberikan keterangan yang jelas. Namun dari informasi yang dihimpun Radar Lombok, empat orang yang diamankan petugas antara lain salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perdagangan berinisial MS. Lalu Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan dengan inisial AH. Kemudian Kepala Pasar ACC dan salah satu pedagang. “Saya lupa inisialnya. Itu campuran orang pasar sama orang dinas,’’ katanya.
Dugaan pungli di Pasar ACC ini cukup miris. Karena pungli terhadap pedagang juga disertai ancaman dari oknum. “Di sana ada unsur pengancaman juga. Jadi kalau tidak diurus izinnya akan dilakukan penindakan. Ini pungli pengurusan izin berjualan di ruko pasar,’’ bebernya.
Kadek juga meluruskan informasi yang berkembang. Yakni tentang pihak yang diamankan termasuk Kepala Dinas Perdagangan, Uun Pujianto. Dia mengatakan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram hanya dimintai keterangan.
Kepala Dinas Perdagangan juga sudah mendatangi Satreskrim Polresta menghadap penyelidik dengan menenteng dokumen pada Jumat itu.
“(Kadis Perdagangan) hanya diambil keterangan saja. (Kami) lebih fokus ke Kepala UPTD Pasar dari keterangan saksi dan dokumen. Sudah lima saksi yang kita mintai keterangan. Empat orang berstatus wajib lapor,’’ ungkapnya.
Setelah mengamankan empat orang. Petugas langsung melakukan pemeriksaan secara maraton pada Jumat dan Sabtu. Permintaan keterangan ini akan dilanjutkan pada Senin (10/10/2022).
Selain permintaan keterangan terhadap empat orang yang berstatus wajib lapor, penyelidik juga akan meminta keterangan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Tujuannya untuk mengetahui mekanisme proses penarikan tarif sewa kontrak toko maupun retribusi los pasar.
“Iya dari BKD juga akan kami mintai keterangan supaya kami juga paham bagaimana mekanisme pungutan sewa di pasar,’’ terangnya.
Sejumlah dokumen sudah dikumpulkan petugas. Dokumen lainnya menyusul untuk dimintakan ke pihak terkait. Seluruhnya dijadikan bahan untuk kebutuhan gelar perkara penentuan status OTT pungli sewa toko di Pasar ACC Ampenan.
“Ini nanti akan kami gelarkan. Apakah temuan ini masuk kategori peristiwa pidana dan bisa kita naikkan ke penyidikan. Tergantung nanti dari dua alat bukti yang cukup untuk penentuan status tersangka maupun pelaku,’’ terangnya.
Perwira melati satu ini mengatakan, pihaknya tidak terburu-buru untuk menetapkan tersangka. Penyelidik masih membutuhkan tambahan keterangan dan klarifikasi pihak terkait.
“Kita belum tuntas periksa. Kita agendakan hari Senin dan mungkin juga untuk pengumpulan dokumen lain,’’ imbuhny
Kadek memastikan, pungutan yang dilakukan dan diendus petugas bukan kaitannya dengan sewa los pasar. Melainkan sewa toko di pasar tradisional. Karena sewa toko dan los pasar dua hal yang berbeda.
Untuk los pasar masuk ke ranah retribusi. Sedangkan untuk toko dan ruko berupa bangunan di pasar dikenakan sewa. “Ini sewa-menyewa bangunan. Karena ini yang dipermasalahkan slot pedagang yang sudah menempati bangunan bukan los pasar,’’ jelasnya.
MATARAM–Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar ACC Ampenan, Kota Mataram terulang lagi.
Ini setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram melakukan OTT dugaan pungutan liar (pungli) sewa ruko atau toko di Pasar ACC.
OTT dilaksanakan kepolisian Jumat (7/10/2022) lalu. Empat orang diamankan petugas dengan barang bukti uang tunai Rp 45 juta.
Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif. Empat orang yang diamankan masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
Dari informasi yang diserap, uang dari pedagang diserahkan di Kantor UPTD pasar. “Benar kami unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram mengamankan empat orang yang kami duga ada kaitan dengan sebuah pungutan liar di Pasar ACC. Ada yang sudah kita pulangkan. Ada juga yang masih kita periksa,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu (9/10/2022).
Tentang identitas empat orang yang diamankan ini, Kadek belum bersedia memberikan keterangan yang jelas. Namun dari informasi yang dihimpun Radar Lombok, empat orang yang diamankan petugas antara lain salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perdagangan berinisial MS. Lalu Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan dengan inisial AH. Kemudian Kepala Pasar ACC dan salah satu pedagang. “Saya lupa inisialnya. Itu campuran orang pasar sama orang dinas,’’ katanya.
Dugaan pungli di Pasar ACC ini cukup miris. Karena pungli terhadap pedagang juga disertai ancaman dari oknum. “Di sana ada unsur pengancaman juga. Jadi kalau tidak diurus izinnya akan dilakukan penindakan. Ini pungli pengurusan izin berjualan di ruko pasar,’’ bebernya.
Kadek juga meluruskan informasi yang berkembang. Yakni tentang pihak yang diamankan termasuk Kepala Dinas Perdagangan, Uun Pujianto. Dia mengatakan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram hanya dimintai keterangan.
Kepala Dinas Perdagangan juga sudah mendatangi Satreskrim Polresta menghadap penyelidik dengan menenteng dokumen pada Jumat itu.
“(Kadis Perdagangan) hanya diambil keterangan saja. (Kami) lebih fokus ke Kepala UPTD Pasar dari keterangan saksi dan dokumen. Sudah lima saksi yang kita mintai keterangan. Empat orang berstatus wajib lapor,’’ ungkapnya.
Setelah mengamankan empat orang. Petugas langsung melakukan pemeriksaan secara maraton pada Jumat dan Sabtu. Permintaan keterangan ini akan dilanjutkan pada Senin (10/10/2022).
Selain permintaan keterangan terhadap empat orang yang berstatus wajib lapor, penyelidik juga akan meminta keterangan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Tujuannya untuk mengetahui mekanisme proses penarikan tarif sewa kontrak toko maupun retribusi los pasar.
“Iya dari BKD juga akan kami mintai keterangan supaya kami juga paham bagaimana mekanisme pungutan sewa di pasar,’’ terangnya.
Sejumlah dokumen sudah dikumpulkan petugas. Dokumen lainnya menyusul untuk dimintakan ke pihak terkait. Seluruhnya dijadikan bahan untuk kebutuhan gelar perkara penentuan status OTT pungli sewa toko di Pasar ACC Ampenan.
“Ini nanti akan kami gelarkan. Apakah temuan ini masuk kategori peristiwa pidana dan bisa kita naikkan ke penyidikan. Tergantung nanti dari dua alat bukti yang cukup untuk penentuan status tersangka maupun pelaku,’’ terangnya.
Perwira melati satu ini mengatakan, pihaknya tidak terburu-buru untuk menetapkan tersangka. Penyelidik masih membutuhkan tambahan keterangan dan klarifikasi pihak terkait.
“Kita belum tuntas periksa. Kita agendakan hari Senin dan mungkin juga untuk pengumpulan dokumen lain,’’ imbuhnya.
Kadek memastikan, pungutan yang dilakukan dan diendus petugas bukan kaitannya dengan sewa los pasar. Melainkan sewa toko di pasar tradisional. Karena sewa toko dan los pasar dua hal yang berbeda.
Untuk los pasar masuk ke ranah retribusi. Sedangkan untuk toko dan ruko berupa bangunan di pasar dikenakan sewa. “Ini sewa-menyewa bangunan. Karena ini yang dipermasalahkan slot pedagang yang sudah menempati bangunan bukan los pasar,’’ jelasnya.
Tentang besaran pungutan yang dilakukan di Pasar ACC, ada yang dilakukan harian. Lalu ada juga sudah kontrak.
Sebagai informasi, ada 1.045 kios atau toko di 19 pasar tardisional di Kota Mataram. Tarif sewanya sejak 2018 naik menjadi Rp 15 juta per tahun.
Namun nyatanya di lapangan, sewa ruko atau kios terindikasi ada yang jauh lebih tinggi dari yang ditentukan. Laporan inilah yang jadi acuan petugas turun melakukan penindakan dan berujung OTT.
“Ada yang harian dan ada yang kontrak. Nah kami pun masih melihat regulasinya berapa sebenarnya untuk retribusi harian yang betuknya los itu. Lalu berapa juga yang untuk sewa kontrak. Jadi masih butuh dokumen kita,’’ kata Kadek.
Sementara itu, pejabat Pemkot Mataram masih diam seribu bahasa tentang OTT di Pasar ACC. Banyak pejabat yang memilih tidak berkomentar tentang OTT tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa hanya berkomentar seadanya. “Untuk yang ini saya tidak bisa berkomentar. Mungkin nanti dari Pak Sekda yang komentar atau bagaimana,’’ ungkap Nyoman