Investigasintb.com – Alpamart mengumumkan bahwa seluruh pelanggan dapat menikmati layanan parkir gratis, sebuah kebijakan yang sudah lama diberlakukan. Hal ini tercantum dalam stiker yang terpasang di pintu kaca Alpamart, yang menyatakan bahwa pelanggan cukup memberikan ucapan terima kasih kepada petugas yang membantu parkir.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa tidak semua lokasi Alpamart menyediakan layanan parkir. Jika pelanggan menemui tukang parkir yang meminta uang secara paksa, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pemerasan atau premanisme.
Tindakan Pemaksaan dan Dasar Hukum
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, di mana seseorang yang dengan ancaman atau kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu juga dapat dikenakan sanksi.
Tanggapan dari Ormas Garda Lombok
Sekretaris Jenderal Garda Lombok, Bang Bandi, menegaskan, “Kami akan segera bersurat ke dinas terkait mengenai tindakan pembiaran ini. Masyarakat berhak merasa aman dan tidak terganggu saat berbelanja.”
Ketua Umum Garda Lombok, Erwin, SH, menambahkan, “Penting bagi semua pihak untuk menghormati kebijakan yang telah ditetapkan. Kami mendukung tindakan tegas terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat.”
Pembina Garda Lombok, H. Nafsin, SH, MH, juga menyatakan, “Kami akan memantau situasi ini dengan serius. Jika perlu, kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan keamanan publik.”
Pelanggan dihimbau untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan ini dapat ditindaklanjuti. Dengan kebijakan ini, Alpamart berkomitmen untuk memberikan pengalaman berbelanja yang nyaman dan aman bagi semua pelanggan,” terangnys.