Makassar, Investigasintb.com – Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (LBH YARA) sukses menggelar Pendidikan Paralegal Nasional di Hotel Lynt, Jl. Hertasning, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan akademisi ternama, Sabtu 22 Februari 2025
Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia (BPHN RI) Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Selain itu, beberapa akademisi dari Universitas Indonesia Timur (UIT) juga menjadi pemateri utama, di antaranya Dr. Makkah HM, SH., MH., M.Kn., Prof. Dr. Patawari, SH., MH., dan Dr. Resdianto Willem, SH., LL.M., M.Kn. Beberapa pemateri lainnya juga berpartisipasi melalui platform Zoom.
Pendidikan paralegal ini diikuti oleh 210 peserta dari seluruh provinsi di Indonesia, tidak ketinggalan juga peserta dari NTB 14 Peserta diantaranya. H. NAPSIN, SH, BAIQ YULHIZAM, FITRIAWATI, SH, SOFIAN HADI, SH, HARIYANI, S.Pd, LALU SAMSUL HADI, SAPRUDIN, S.Pd, SIR AINI, S.Pd, H. AKWAN YASIN, YAYAN HUSNIAWATI, S.Pd, HAERUL ANWAR, AHMAD SAPRIYANI dan FITRIA ANJELIA, SH mewakili Provensi Nusa Tenggara Barat dengan rincian 73 peserta hadir secara langsung (offline) dan 138 peserta mengikuti secara daring (online). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan, serta memperkuat pemahaman hukum di kalangan masyarakat.
Direktur LBH CCI, Rusdi, SH., C.P.L.E., C.LA., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LBH YARA serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI atas dukungan dan kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan paralegal ini. “Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam mencetak paralegal yang kompeten dan berintegritas, demi memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujar Rusdi.
Dengan adanya pendidikan paralegal ini, diharapkan semakin banyak individu yang memiliki pemahaman hukum yang baik dan dapat memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan serupa juga diharapkan dapat terus berlanjut dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat serta organisasi bantuan hukum lainnya.