Inveetigasintb.com – Pada tanggal 24 Agustus 2024, KkN Kelompok XXXVII Universitas 45 mengadakan diskusi hukum adat dengan tema “Penguatan Awig-Awig untuk Melestarikan Adat dan Budaya Desa Dasan Gria”. Acara ini dihelat di lokasi wisata Kampung Lebah Murpeji, Desa Dasan Gria, untuk mengeksplorasi peran awig-awig dalam mempertahankan adat dan budaya lokal.
Diskusi ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat setempat. Ni Luh Arianingsih, SH, MH, sebagai pembicara utama, menguraikan bahwa awig-awig—peraturan adat di desa—berfungsi sebagai jembatan antara tradisi dan hukum positif.
“Awig-awig bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga representasi nilai-nilai dan kearifan lokal yang harus dilestarikan,” kata Ni Luh Arianingsih. Ia menekankan pentingnya penguatan awig-awig untuk menjaga nilai-nilai adat agar tetap relevan di tengah perubahan zaman dan untuk mendukung keharmonisan masyarakat.
Sesi tanya jawab selama acara membahas tantangan dalam penerapan awig-awig dan solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasi kendala tersebut. Respon positif dari masyarakat Desa Dasan Gria menunjukkan dukungan mereka terhadap inisiatif ini, serta harapan adanya dukungan berkelanjutan dari universitas dan lembaga terkait.
Diskusi ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan KkN Universitas 45 untuk mendukung pelestarian budaya lokal melalui penguatan pemahaman hukum adat di masyarakat.
Red.investigasi