Lombok Tengah.
Minggu. 20 November 2022
Investigasintb.com
Hasil penelusuran Investigasintb.com ke Dusun Kolak Laut Desa Mujur terkait perusakan pagar rumah salah satu waraga yang di anggap punya utang semasa masih hidup, sementara semua keluarga tidak pernah mendapat cerita atau pesan/waksiat dari almarhum terkait punya utang dengan jaminan rumahnya.
Kronologis Kejadian, pada hari minggu 20 November 2022, sekitar jam 9. 20 wita, di Dusun Kolak lauk Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, telah datang secara tiba tiba, inisial (RHP) atau yang biasa di panggil Mira membawa dua orang tukang, dan tanpa basa basi atau pemberitahuan sebelumnya, dua tukang yang dibawa terduga Mira melakukan pengerusakan pager pembatas pekarangan rumah miliknya H. Nirwan Iswandi, yang Notebenenya (anak saudara misan dari korban pengerusakan atau keponakannya).
Setelah pengerusakan, terduga Mira pun masuk ke pekarangan H Nirwan, sedangkan dua orang tukang tidak masuk dan meninggalkan tempat setelah selesai melakukan perusakan pagar pembatas rumah tersebut di atas.
Setelah terduga Mira masuk ke pekarangan dan masuk ke dalam rumah H. Nirwan sambil berkata dengan nada tinggi atau berteriak memerintahkan agar rumah dikosongkan karna rumah ini akan di ambil, karna saya sudah jual dan sudah ada yang mau beli, ucap mira dengan suara lantang.
Terduga Mira, Sambil berteriak, Mira membuang seisi rumah seperti kording, mainan anak kecil dan semua barang barang yang ada di dalam rumah, dan rumah tersebut tidak ditempati, sebab pemiliknya H. Nirwan sudah meninggal dunia.
Di saat terduga Mira berkata kosongkan rumah ini sembari membuang barang di dalam rumah, salah seorang saksi atas nama Sarjan Efendi sekaligus paman Mira, melihat dan mendengar teriakan Mira, paman sekaligus saksi mendatangi sekaligus menegur, dengan perkataan, Mira jangan begitu caranya, jika ada masalah mari kita duduk menyelesaikannya atau kita ke kadus, biar clear persoalannya.
Akan tetapi Mira mengabaikan perkataan pamannya yang sekaligus saksi saat itu.
Setelah ditegur dengan baik – baik oleh pamannya, barulah istri saksi keluar dari dapur dan kaget melihat barang yang ada di dalam rumah tersebut, berserakan di halaman rumah.
Dan istri saksi juga menegur, dengan perkataan Mira ruan kenapa membuang barang di dalam rumah, mendengar istri saksi menegur, Mira tidak menerima teguran dari istri saksi, sehingga terjadilah cek cok antara Mira dan Istri saksi.
Melihat gelagat kurang bersahabat dan tidak menginginkan hal hal di luar dugaan terjadi, saksi kejadian menawarkan dan mengajak Mira sama-sama ke rumah kadus. Sebab kadus itu adalah bapak di kampung yang harus kita hormati.
Ajakan saksi juga tidak di hiraukan oleh Mira, Sehingga saksi mengambil inisiatif sendiri langsung, mencari kadus. Sesampai di rumah kadus Kolak Lauk atas nama Fathurahman, saksi meminta tolong untuk menengahi masalah tersebut.
Fathurahman menambahkan jangan di layani nanti side di pancing itu, sudahlah yang jelas rumah di kosongkan.
Sesampai di lokasi, kadus menasehati Mira untuk tenang, sampai kadus mengajak ke rumahnya, tapi Mira tetap tidak mau sambil ngomel ngomel.
Di tengah peristiwa tersebut, anak saksi atas nama Yesinta menelpon bibiknya atas nama Ibu Sa’adah atau saudaranya saksi, untuk datang ke lokasi. Setelah tiba di lokasi sa’adah juga kaget dan tidak menerima cara Mira yang ngomel ngomel sambil membuang barang barang yang di dalam rumah yang saat itu sudah berserakan di halaman, dan kadus saat itu juga masih ada di lokasi. Dan Sa’adah pun sempat berkata, mari kita selesaikan secara kekeluargaan di rumah kadus. Namun itupun tidak diindahkan atau hiraukan sehingga cek cok antara Sa’adah dengan Mira pun terjadi.
Di tengah debat kusir tersebut Sa’adah merangkul keponakannya layaknya keluarga agar sama – sama ke rumahnya pak kadus. Di tengah ajakan sa’adah sambil merangkul keponakannya itu, sempat pak kadus bilang, ia dik jangan seperti ini caranya namun Mira tidak bergeming.
Tidak Terima ajakan Sa’adah, Sarjan atau saksi dan kadus, Mira pun meninggalkan lokasi, karena Mira ini keponakan, Sa’adah tetap merangkul sampai di pintu pekarangan mira di lepas dari rangkulan Sa,adah, dan anehnya saksi, Sa’adah dan kadus tidak tau ke mana perginya mira, sedangkan di lokasi kejadian semua tetangga masih di lokasi sementara mira endak di tau tiba-tiba sudah endk ada di lokasi kejadian. Tutur Sarjan.
Setelah lama kejadian tersebut terjadi tiba-tiba datang salah satu dari anggota Polres Lombok Tengah membawa surat panggilan saudari Sa’adah dan Istri saksi untuk di mintak datang ke Polres Lombok Tengah guna untuk klarifikasi kejadian tersebuat.
Karna saudari inisial (RHP) yang biasa di panggil mira sudah melayangkan surat aduan ke Polres Lombok Tengah terkait kejadian itu, sehingga anggota Polres Loteng memanggil saudari Sa,adah dan Istri Saksi, setelah menerima panggilan Mediasi tersebut, saudara saksi dan istrinya lalu membaca isi surat panggilan tersebut dan keduanya di minta harus hadir pada:
Hari : kamis
Tanggal. : 11 Mai 2023
Jam . : 10.00 wita
Di : Berugak Mediasi Polres Lombok Tengah. tutur Sarjan Efendi.
Mediasi pada hari kamis tidak menemukan titik terang malah pelapor mintak masalah ini di lanjutkan, mendengar kata pelapor kedua terlapor tidak tinggal diam merasa tidak pernah melakukan kesalahan sehingga mengambil langkah hukum untuk membawa perkara perusakan ini ke Polda NTB untuk mintak ke adilan terkait perusakan pagar rumah itu.
Almarhum yang di anggap punya utang, istrinya tidak terima sehingga dia melaporkan kejadian perusakan pagar rumahnya ke Polda NTB agar pelaku bertanggung jawab atas apa yang pernah dia lakukan, dengan kejadian ini semoga pelaku sadar bahwa negara kita negara hukum segala apa yang kita lakukan sipatnya melanggar hukum harus di proses, hukum tidak pandang bulu, ucap istri almarhum.
Editor: H. Npn.
Red. Jurnalis Investigasintb.com.