PMI ASAL MOSOK DESA PUYUNG PULANG BIAYA SENDIRI MEMPRIHATINKAN SPONSOR/PL TIDAK BERTANGGUNGJAWAB

Puyung Jonggat
Sabtu 25/02/2023
Investigasintb.com

Lombok Trngah – Penempatan PMI nonprosedural adalah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya sehingga di pastikan Calon PMI sebagai korban Wajib tetapĀ  dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab apalagi mengabaikan tanggung jawab Selaku pihak penyalur PMI.

Demikian di alami Pekerja migran Indonesia asal dusun mosok desa Puyung kecamatan jonggat kabupaten Lombok tengah NTB inisial RB
Dalam proses Kepulangannya bisa di katakan memprihatinkan karena Dalam keadaan sakit-sakitan sementara harus memakai biaya sendiri dari Luar negeri sampai Jakarta dan dari Jakarta ke Lombok juga harus membeli tiket pesawat 2 kali karena tiketnya yang pertama di anggap batal karena keterlambatan MI tiba di Jakarta sedangkan tiket yang di pesan sudah lewat jam penerbangannya demikian jelas MY suami PMI.

Kepulangan istrinya memang dari Luar negeri (Saudi Arabia) sudah kurang sehat sehingga sampai saat ini di rumahnya RB masih dalam perawatan untuk pemulihan ucap MY.
Tatkala di tanyakan pihak sponsor yang memproses Keberangkatan
istrinya
MY Menyampaikan kalau sponsornya bernama Suyat asal dusun dan desa yang sama dan masih ada hubungan keluarga jelasnya.

Sementara Jurnalis Investigasintb.com Menggali Informasi terkait apakah ada ijin dari MY selaku Suami,kapan di berangkatkan istrinya dan apakah Melalui proses yang Prosedural
MY Menjelaskan kalau secara ijin tertulis dari Suami tidak ada menurut pengakuan MY prihal Proses berangkatnya kisaran tiga(3) tahun yang lalu penghujung 2019 jelas MY begitu juga apakah istrinya di proses secara Prosedural MY mengaku tidak paham tentang regulasi proses pemberangkatan CPMI.

(Red Jurnalis Investigasintb.com)