Investigasintb.com– Setelah sebelumnya menyatakan menetapkan tersangka Ketua KASTA NTB, LWH dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi, kini Polda NTB meralat status LWH.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan LWH saat ini belum ditetapkan tersangka dan masih menunggu proses penyidikan.
“Ralat belum ditetapkan tersangka. Masih proses penyidikan,” katanya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Artanto mengatakan penetapan tersangka akan menunggu proses gelar perkara.
“Harus melalui gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Sebelumnya, pagi tadi dijelaskan status LWH menjadi tersangka pasal 27 ayat (1) setelah sebelumnya dilaporkan Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani, karena menyebarkan sebuah video melalui WhatsApp Group LOMBOK TENGAH MAJU (LPM). Video tersebut diduga bermuatan pornografi.
Namun setelah dikroscek lagi pada Ditreskrimsus Polda NTB, ternyata status LWH belum ditetapkan tersangka.
Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan.
“Masih dalam proses penyidikan. Perkembangan nanti akan disampaikan,” ujarnya.
(red . H. Npn )(**)