Hukum  

PT LNI Bantah Pemerasan, Klaim Mobil Diamankan Sesuai Prosedur, Segera Tunjuk Legal Officer untuk Lapor Balik!

Investigasintb.com – Mataram, NTB. PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) dengan tegas membantah tuduhan pemerasan dan perampasan kendaraan yang dilayangkan oleh saudara F. Perusahaan mengklaim bahwa pengamanan mobil tersebut dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

“PT LNI selalu beroperasi sesuai aturan. Pengambilan mobil saudara F dilakukan setelah melalui tahapan yang benar dan terdokumentasi,” ujar Ahmad Subandi Idris, Direktur PT LNI, dalam keterangan resminya, Saptu (8/3/2025).

Menurut kronologis kejadian, mobil tersebut terparkir di depan kos D’MARA, Jl. Jakatawang No. 19, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB. “Pembawa unit langsung diajak saudara F ke kantor PT LNI untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi,” jelas Bandi.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nomor mesin dan rangka mobil terdaftar sebagai kredit macet di CIMB Niaga Finance. Namun, terdapat dugaan bahwa mobil tersebut menggunakan nomor polisi palsu: B 904 RFP pada Mitsubishi Pajero warna hitam, sementara nomor asli yang dicari sesuai Surat Kuasa dari CIMB Niaga Finance adalah D 44 X Mitsubishi Pajero Sport warna merah tua mutiara 4×2 A/T tahun 2015.

Nama debitur kendaraan adalah Ibu Verawati dengan nomor kontrak 406101501170 di CIMB Niaga Finance.

Tenor: 36 kali

Angsuran per bulan: Rp 13.865.000

Status pembayaran: Tidak pernah membayar sama sekali

Tanggal menunggak: Sejak 17 November 2015

Seharusnya lunas: 17 Oktober 2018

Total kerugian CIMB Niaga Finance: Rp 499.140.000

Durasi tunggakan: Sudah berjalan 10 tahun!

Fakta ini menjadi dasar CIMB Niaga Finance memberikan kuasa pengamanan objek jaminan fidusia kepada PT LNI, mengingat adanya wanprestasi dari pihak debitur sesuai perjanjian fidusia.

Bandi menegaskan bahwa tindakan pengamanan unit oleh PT LNI telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Kami bekerja sesuai SOP yang merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999. Sebelum penarikan, kami pastikan debitur telah wanprestasi dan semua tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum,” tegasnya.

Bandi juga membantah dugaan upaya suap yang ditawarkan oleh pembawa unit kepada petugas PT LNI. “Hal ini menunjukkan bahwa kami berusaha melakukan pengamanan unit sesuai prosedur dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” jelasnya.

Segera Tunjuk Legal Officer untuk Lapor Balik

Merasa dirugikan atas tuduhan pemerasan yang dilayangkan oleh saudara F, Bandi menyatakan bahwa PT LNI akan segera menunjuk Legal Officer untuk melaporkan balik saudara F atas dugaan pencemaran nama baik. “Kami tidak akan tinggal diam. Legal Officer akan segera kami tunjuk untuk menindaklanjuti laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Bandi.

Pasal tersebut mengancam pidana penjara bagi pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi seseorang atau badan hukum.

PT LNI juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran dari peristiwa tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengklarifikasi dan mengungkap fakta sebenarnya,” pungkas Bandi.

Penulis: BandiEditor: H. Napsin.SH