Investigasintb.com – Lombok Tengah, Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut umum. 21 Oktober 2024 sebagai berikut :
Penutut umum menghadirkan saksi sebanyak empat orang diantaranya.
1. MUCHTAR HALIDI, SH, MH., bertindak selaku pelapor atas nama PT. ESA (Kariawan, dan sebenarnya pengacara dari PT. ESA)
2. GUNAWAN Bertindak sebagai Segawai pengamanan berasal dari Desa Mertak
3. ANGKASAH Bertindak sebagai Segawai pengamanan berasal dari Desa Mertak
4. ZULHAMDI Bertindak sebagai Segawai pengamanan berasal dari Desa Mertak.
SAKSI MENERANGKAN HAL-HAL SBB :
Kesemuanya mengaku kenal dengan para terdakwa dan meyatakan melihat para terdakwa berada di lokasi saat terjadinya pembakaran berugak (Padahal seyigyanya metaka tidak kenal)
Kesemuanya menyatakan tidak ada yang melihat para terdakwa yang melakukan pembakaran dan memantik api bahkan melihat para terdakwa membawa korek api pun tidak ada.
Saat diperlihatkan 2 video yang dijadikan bukti yang di ambil dari hp para saksi, dihadapan persidangan para saksi tidak dapat menunjukan pembakaran dilakukan oleh siapa dan menggunakan apa.
Saksi kariawan PT. ESA tidak dapat merincikan jumlah kerugian dari PT ESA atas peristiwa tersebut melainkan hanya menerka-nerka kerugian dari harga berugak, terpal dan galon sekitar 10 s/d 15 juta rupiah (padahal harga berugak itu tidak lebih dari 1 juta delapan ratus)
Kesimpulan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan adalah tidak ada yang melihat dan menyaksikan bahwa para terdakwa melakukan pembakaran melainkan hanya berada dilokasi kejadiaan saat peritiwa pembakaran dilakukan dan kerugian yang tidak jelas menjadikan unsur NIAT, PERBUATAN DAN KERUGIAN KORBAN tidak terpenuhi, sehingga jika saksi-saksi yang lain akan dihadirkan dikemudian hari keteranganya sama, maka potensial para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, karena dari keterangan saksi dan bukti video tidak ada yang menunjukan bahwa para terdakwa melakukan pembakaran berugak”, Terangnya.