Kupang, 24 Desember 2023
Rilis. Humas PN Kuoang Kelas I A
Investigasintb.com – Sidang Perkara Penipuan yang dialami Miranda Lay telah digelar di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, dengan terdakwa a.n. Cagliari Bunga alias Galis sementara berstatus tahanan Rutan.
Proses peradilan terhadap kasus dengan nomor perkara 156/Pid.B/2023/PN Kpg itu terungkap fakta bahwa,
Bahwa korban menyerahkan barang/bahan bangunan yang seluruhnya senilai Rp.685.583.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa, oleh karena terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa Terdakwa mau membeli bahan bangunan untuk pekerjaan proyek yang didapat oleh terdakwa, nanti setelah barangnya turun/diantar ke lokasi proyek terdakwa langsung membayarnya secara cash/tunai, sedangkan untuk pemberian barang/bahan bangunan selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada korban, “Aci tolong saya dulu, nanti baru bayar sekalian dengan yang sebelumnya”.
Namun setelah terdakwa menerima barang/bahan bangunan tersebut terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada korban bahkan untuk lebih meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan lagi 8 (delapan) lembar Cek Bank NTT kepada korban yang nantinya akan dicairkan oleh korban setelah dana proyek yang dikerjakan oleh terakwa masuk ke Rekening Giro milik terdakwa, sehingga kemudian korban menyerahkan lagi barang/bahan bangunan sesuai dengan permintaan terdakwa, namun pada saat korban mencairkan Cek tersebut di Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang ternyata Cek tersebut tidak ada dananya (kosong) dan dana yang ada dalam Rekening Giro Nomor: 00101130084638 atas nama CV. GUWEN milik terdakwa hanya tinggal saldo minimal saja, sehingga korban merasa ditipu oleh terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Nusa Tenggara Timur;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban MIRANDA LAY Alias MIRANDA mengamami kerugian sebesar Rp.685.583.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Sementara saksi-saksi yang telah dihadirkan:
1. Miranda Lay
2. Yosefina Seran
3. Leorida Yanuarita Rehy
4. Mikhael Feka, S.H.,M.H.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.