TAK PASANG PAPAN NAMA PROYEK CV.WILINDO DI DUGA LAKUKAN MARK’UP ANGGARAN PEKERJAAN

Jonggat Lombok Tengah NTB/Nasional
Senen 11/12/2023

Investigasintb.com – Lombok Tengah, Walaupun pengerjaan Rabat jalan Di Dusun Montong Kecial desa gemel kecamatan Jonggat Lombok Tengah NTB sudah berjalan, dan kegiatannya sejak penghujung bulan November 2023 hingga mau jelang akhir pekerjaan namun masih saja pihak CV. Wilindo belum memasang Papan Informasi sampai saat ini, Senin 06 Desember 2023. Sesuai Janji pelaksana Proyek Irwan di sela-sela pengerjaan saat di temui Rabu 06 Desember 2023 di lokasi proyek.

Bahwa perlu diduga ada indikasi pengerjaan yang tidak sesuai dengan SOP sehingga sampai saat ini Pelang Informasi Anggaran Proyek belum pasang, semua masyarakat diwalayah pengerjaan Proyek Rabat Jalan menjadi curiga dan berharap agar Proyek tersebut peelu di awasi agar tidak terjadi mar,up, supaya pengerjaan proyek tersebut menjadi pekerjaan yang terbuka bahi semua lapisan masyarakat dan Punlik.

Hal seperti ini salah satunya disinyalir terjadi dalam pengerjaan Proyek CV. Wilindo terkait Rabat jalan Dusun Montong Kecial di Desa Gemel Kecamatan Jonggat, Kab, Lombok Tengah yang diduga kegiatan pengerjaannya tidak sesuai dengan SOP disebapkan tidak terpasangnya Papan Nama Perusaan yang mendapatkan pekerjaan Rabat jalan dan sumberdana dari mana dan berapa nilai anggarannya semua itu tidak ada.

Hal itu terungkap pada senin, (11/12/2023), ketika Tim Media datang kembali untuk memantau di lokasi pengerjaan Rabat Jalan yang lagi dikerjakan apakah sudah terpasang pelang Informasi atau tidak karna ada dari salah satu masyarakat yang minta agar Pelang Proyek di pasang hiar kita semua tau berapa biaya yang di anggarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

“Saya nggak tahu, proyek itu berapa nilai anggarannya. Karena yang saya tahu, papan proyek nya tidak dipasang di lokasi itu. Padahal saya juga ingin tahu info pengerjaan proyek ini secara transparan. Masyarakat juga berhak ingin tahu,” ucap warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.

“Sedangkan pekerjaan sudah di kerjakan sudah mau hampir selesai,tapi kenapa papan informasi proyek belum terpampang,” ucap warga.

Nampak berlangsung aktivitas pekerjaan proyek yang sedang menangani proses Penyampuran Bahan material.
Juga terpantau mobil pengangkut Air( Pickup) di lokasi proyek.

CV Wilindo juga diduga melanggar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Undang-undang tersebut, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Warga berharap, agar pihak pemerintah daerah atau dinas perkim provinsi NTB dapat terjun ke lapangan guna melakukan pengontrolan serta pengawasan terhadap setiap proyek, terutama proyek yang sedang dikerjakan CV.Wilindo

Tidak hanya itu, harapan warga pada setiap pelaksanaan proyek supaya mentaati peraturan yang menjadi kewajibannya. “Dalam melaksanakan pekerjaan, CV Wilindo seperti mengerjakan proyek siluman saja.
Papan plang nama proyek yang menjadi kewajiban CV Wilindo, agar dipastikan terpasang dulu sejak awal Semestinya, supaya keterbukaan informasi publik masih berlaku di Kabupaten Lombok Tengah,” pungkas warga.

(Red.Investigasintb.com)
Stf/Wrt:MN

Penulis: AnungEditor: Npn