Investigasintb.com, Lombok Tengah – Perkembangan Proses Hukum masih Berlanjut Walaupun JM Sempat Mengajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram Dan Keputusan Sudah Di Terima Oleh JM.
Saat Di Konfirmasi Terkait Pemanggilan Dirinya Kembali Sebagai Pihak Terlapor JM Yang Berasal Dari Dusun Bat Rurung Desa Barejulat Kec.Jonggat Loteng.
Terlapor menyampaikan ke awak media terkait pemangilannya dia jawab Sudah Sangat siap Menghadapi Terkait Surat Pemanggilan Dirinya Sebagai Termohon Eksekusi Dari Pengadilan Agama Praya No:144/pdt.G/2022/PA.Pra.jo Dan No:92/Pdt.G/2022/PTA.MTR.
Pelapor SM Dengan Alamat Yang Sama Mantan Istri JM Layangkan Surat Permohonan Eksekusi Ke Pengadilan Agama Praya prihal Harta Gono gini Yang Penghasilan Bersama Saat Masih Bersama Berstatus Suami-Istri.
Tapi Menurut JM Jauh hari Sebelumnya Sudah Ada Mediasi Di Tingkat Desa Yang Di Saksikan Oleh Kepala Desa dan beberapa Kepala Dusun.
Hasil mediasi itu beberapa keinginan dan tuntutan dari SM di penuhi tapi setelah di berikan ternyata SM tidak mau menandatangani kesepakatan damai walaupun sudah sama-sama menyepakatinya Jelas JM.
Saat Jurnalis Investigasintb.com mendatangi Pengadilan Agama Praya.
mengkonfirmasi terkait surat Pemanggilan Kepada JM, pihak Pengadilan Agama Praya dalam hal ini di Wakili bagian Biro Hukum inisial SL Menjelaskan Kalau Pemanggilan di Maksudkan Untuk Mengklarifikasi terkait apa yang menjadi
Kemauan pemohon Ekseskusi.
Perihal pertimbangan Hukum dan Keputusan semua masih di pelajari ucap SL dan menunggu kehadiran dari Saudara Termohon Eksekusi Yakni JM.
SL lebih Jauh Menerangkan Bahwa dalam Perkara Ini Pengadilan Agama Praya selalu akan mengedepankan Keadilan Hukum yang utama dan mempersilahkan rekan-rekan Media Untuk mengikuti perkembangan Proses Hukum dari kasus ini dan Persidangan di gelar besok hari Kamis 19 Januari 2023 Harapnya.
(Jurnalis Investigasintb.com)