Sambelia Lombok Timur. 02/07/2024
Investigasintb – com-Lagi-lagi Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) satu wanita asal Sambelia Lombok Timur, dikirim ke Irak atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. saat ini masih diburu Pihak Keluarga untuk dimintai pertanggung jawabannya sehingga Berita ini diturunkan.
“Keluarga/suami Korban sempat meminta bantuan ke LEMBAGA PENGAWAS REPORMASI INDONESIA ( LPRI) untuk mencari pelaku atau sponsornya yang Sampai saat ini belom ada tindak lanjut dan tidak ada kepastian, berharap suami korban istrinya dipulangkan pihak sponsor ataupun agensinya
dari hasil investigasi informasi yang diterima dari Suami/istri korban TPPO pia WA yang saat ini berada di Irak, mengeluh dan mengirim hasil percakapan pesan suara pia WA korban minta pulang bahkan disuruh Ganti uang proses dan fee Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah ) sponsornya asal Sumbawa Besar Dusun Labuhan Padi RT 001/004 No SIM/KTP 5204065010840001 atas nama Ibu Mantalia.tim investigasi berupaya mengkonfirmasi pia WA untuk mengklarifikasi dan mengaku bukan sponsor saya selaku travel bukan tekong tegasnya,
Sementara Agensinya atas nama ibu Emely Asal Jawa yang saat ini masih diirak/erbil selaku penanggung jawab keberangkatannya memarahi korban TPPO dan mengancam Lapor Balik bahwa dirinya juga dituduh perekrut ucapnya pia rekaman suara di WA, Pelaku yang memberangkatkan buruh migran tersebut diduga sudah terorganisir dan untuk mengelabuhi korban, pihak sponsor perusahaan penyalur TKI ke luar negeri tersebut mengiming-iming kerja di Qatar sebagai pembantu rumah tangga. Namun ternyata dibawa ke Erbil, Irak.
“tim Investigasi Saat ini Akan Meminta bantuan kepada Badan Advokasi Indonesia (BAI) yang ada dijakarta Kementerian Luar Negeri RI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Kedutaan Besar RI di Irak dan sejumlah instansi terkait untuk bisa segera meninndak tegas Korban TPPO Dan Menangkap Pelaku asal Sumbawa Besar.
Sulhaimi (42) mengatakan komunikasi terakhir mengaku kerap menghubungi agen yang memberangkatkannya ke Irak dan minta dipulangkan tetapi agen atas nama ibu Emely tidak mau bertanggung jawab dan hanya menjualnya dirinya ke Irak. Berharap Sulhaimi (42) Korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dipulangkan ke Indonesia ucapnya (redinvestigasintb)