Mataram Lombok/NTB
Selasa 16/05/2023
Investigasintb.com
Kepala kepolisian resor kota Mataram
Nusa tenggara barat mengungkap kasus dugaan pemerasan dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap salah satu perusahaan swasta dengan modus mengancam akan melakukan ekspos u pemberitaan
“Jadi, kalau pihak perusahaan tidak menyerahkan uang, kedua pelaku ini akan akan mengumumkan permasalahan di internal perusahaan itu melalui pemberitaan di media massa,”kata Kepa satuan reserse kriminal(satreskrim) Polresta Mataram
Kompol I made Yogi purusa utama di Mataram Selasa 16 Mei 2023
Uang yang di minta pelakupun sebanyak Rp.60 juta permintaan di layangkan kepada pihak korban melak surat yang menyertakan Informasi permasalahan di internal perusahaan tersebut
Korban yang mendapatkan surat ancaman jelas Yogi, langsung menghubungi tim satuan reserse kriminal(satreskrim) Polresta Mataram
“Dari adanya laporan,Ki membantu korban untuk melakukan penangkapan
saat korban bertemu dengan kedua pelaku di sebuah restoran yang ada di Mataram
“Jadi,Senin 15/5)malam,kami tangkap keduanya sesaat setelah korban dari pihak perusahaan menyerahkan uang”kata dia.
lebih lanjut Yogi meyakinkan bahwa kedua orang berinisial RH(28) dan IR(24) kini telah mendekam di rutan Polresta Mataram.
barang bukti berupa uang Rp.13 juta yang di berikan Korban kepada kedua pelaku turut di amankan.
“Surat ancaman yang di berikan kepada korban juga turut kami sertakan sebagai barang bukti”ujarnya.
dari proses pemeriksaan keduanya pun telah di tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider pasal 369 KUHP tentang pengancaman junto pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP
(Red.Jurnalis Investigasintb.com)
Kutipan berita
dari: antaranews.com
Tgl:16/052023