Hukum  

WARTAWAN DI ANIAYA POLISI POLRES MANGGARAI NTT. LBH-SOLIDARITAS INDONESIA ANGKAT BICARA.

LABUAN BAJO, IVESTIGASINTB.com – Oknum Kesatuan Polres Manggarai Bagian Intel berinisial HH, melakukan penganiaya kepada seorang jurnalis Redaksi Floresa,

Menurut keterangan dari LBH-SOLIDARITAS terkait kasus ini. Menyayangkan jika harus terjadi perbuatan yang tidak mencerminkan seloggan dari 3P. (Pengayom, Pelindung, Pengaman) .

Kuasa hukum korban
Ario Jempau yang dikawal oleh LBH-SI menyampaikan dan menceritakan kepada awak media tentang proses yang sedang jalan saat ini bahwa setelah 4 bulan berlalu, korban mendapatkan hasil yang sangat mengecewakan.
Dimana putusan dari sidang kode etik. Adalah
pelaku hanya diberikan sanksi meminta maaf saja.

Sidang etik yang diadakan Propam NTT di Polres Manggarai pada Senin (24/2/2025) memutuskan bahwa pelaku kekerasan itu hanya satu orang, yaitu polisi berinisial HH.

“Meskipun Hendrikus kemudian dinyatakan bersalah, namun sidang itu juga memutuskan memberinya sanksi meminta maaf lisan kepada korban dan minta maaf tertulis kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo,” kata Ario dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa pagi.

Minimnya keadilan yang terjadi kepada kami para wartawan. Dimana sudah jelas bahwa dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pers dan wartawan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini disahkan pada 23 September 1999.

Mengapa masih bisa terjadi hal seperti ini.
Kami minta kepada Bapak Presiden untuk melakukan tinjauan ulang. Terhadap kasus ini.
Tutur dari perwakilan LBH-SI.

Penulis: AH, SHEditor: H. Napsin.SH