Investigasintb.com, Lombok Tengah – Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kab.Lombok tengah H.L.Samsul Rijal Sip di Ruang Kerjanya Saat Tim Media Investigasi.com Datang Mengklarifikasi Terkait Maraknya Perekrutan Tenaga Kerja Khususnya di Lombok Tengah Baik yang Ke Negara Asean/Eropa Maupun Timur tengah, CPMI Di Berangkatkan tidak Sesuai Prosedur Yang Berlaku.
Lebih lanjut di katakan Bahwa Disnaker Lombok tengah Bukan Tidak Peduli dalam Permasalahan yang Terjadi di Tengah-tengah masyarakat Tapi Yang Kita Sayangkan Terkadang masyarakat Cepat Terpengaruh Oleh Bujuk Rayuan Dari Pihak Sponsor terlebih dalam Memberikan Uang Pesangon Para Calo atau Sponsor khusus TKW seakan Bersaing dengan Menawarkan Pesangon Yang Lebih Tinggi.
Sehingga Pihak CPMI Tidak Mengindahkan Dan Mempertanyakan Terkait Proses Pemberangkatannya apakah Melalui Jalur yang Resmi atau tidak.
Ya Kalau Mereka Selamat Dan Majikannya Baik Tempat Bekerja, apa Lagi Mendapat Permasalahan Ujung-ujungnya Pihak Disnaker yang Jadi Sasaran Dan Selaku Pihak Yang Terkadang Di Salahkan Jelas H.L.Samsul.
Sehingga Selalu Di Harapkan Kepada Masyarakat Khususnya Lombok tengah yang Ingin Bertujuan Bekerja Cari Rizki Ke Luarnegeri,Kita Disnaker Lombok tengah Selalu Memberikan Info-info Resmi Terkait Lowker Baik Dalam Negeri Maupun Luar Negeri Yang Di Mana Sudah Resmi Bekerjasama dengan Pemerintah.
Sehingga Proses Dokumen Sesuai Dengan Prosedur Tambahnya.
Saat Tim Media Investigasintb.com
Bertanya Terkait Penanganan Kasus TKW yang inisial SW yang berasal Dari Lingkung Daye Puyung Jonggat Lombok tengah yang Mau di pulangkan Karena Sakit,Pihak Disnaker Dalam hal ini bidang Penempatan Tenaga Kerja Sudah dua kali Melayangkan Surat Pemanggilan Pihak Sponsor PMI yang Bersangkutan Yakni Supardi dari Desa Gemel dan H.Misbah dari Desa Puyung Untuk Mengklarifikasi Mengenai Hal tsb,Sekaligus Menindaklanjuti Surat Dari Lembaga Advokasi Himpitan Buruh Dan Migran Indonesia No.02/LHIBMI tgl 07/11/2022,
Namun Tidak Pernah Memenuhi Pemanggilan,Sehingga Kalau Memang Tidak ada itikad Baik Dari Mereka,Pihak Disnaker Lombok tengah dalam hal ini Bidang Penempatan Tenaga Kerja Mempersilahkan Keluarga PMI Melaporkan Ke Pihak Kepolisian.
Apa bila dalam BAP saya dinperlukan untuk di mintai keterangan maka Saya Sanggup Memberikan Keterangan Sesaui Apa Yang Saya Tau Ucap H.L.Samsul.
Mohon Untuk Kita Bersama-sama Memberikan informasi yang baik dan Benar juga Legal Kepada Masyarakat, Sehingga Tidak Terjebak Rayuan manis pihak Sponsor,Kami selalu Siap Melayani Masyarakat Dan Memberikan Info-info Tentang Lowker Yang Sudah Resmi Tegas Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Lombok tengah.
Selain itu Dengan Penuh Harap mudah mudahan SATGAS Pencegahan Dan Penindakan Untuk Perlindungan CPMI terbentuk di Lombok Tengah Yang Keanggotaannya Melibatkan Segenap Lembaga Pemerhati CPMI,Kepala desa, Kepolisian, BP2MI, Disnaker dll Guna Mengurangi Angka Pengiriman CPMI Melalui Non Prosudural Karena Satgas Punya Salah Satu Kewenangan Adalah Penindakan Terhadap Oknum oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab.
Terkait hal itu juga Cara Daftar TKI Resmi Silahkan Masyarakat
Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan diri Menyiapkan beberapa dokumen penting Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Ijazah pendidikan terakhir,Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir,Surat keterangan status perkawinan (bagi yang telah menikah lampirkan foto copy buku nikah),Surat keterangan izin suami atau istri (termasuk izin orang tua atau wali)
Bagi CPMI yang memiliki Sertifikat kompetensi kerja,Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi,Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat,Visa kerja,Perjanjian penempatan TKI,Perjanjian kerja,
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
(Red.Jurnalis Investigasintb.com