INVESTIGASINTB.COM, LOTENG – Berawal dari sengketa tanah yang cukup lama berjalan dengan saling tuntut dan saling lapor ,berakhir dengan perusakan 2 bangunan ,oleh pihak yg merasa menang di pengadilan ,dengan ,membawa sertifikat SHM,ke lokasi lahan yg terletak di dusun Mendo ,Kel ,Renteng ,di saat tim investigasi menanyakan tentang perusakan yg terjadi di dusun Mendo kepada lurah renteng menjelas kan ,saya sudah menyerankan kepada pihak haji Husni Husen. Yg menguasai lahan tersebut dan yang menempati rumah tersebut untuk mengosongkan lahan tersebut ,biar untuk menjaga ke amanan sementara proses hukum berjalan atau semasih belum ada putusan dari pengadilan tuturnya.
Lurah renteng menjelaskan di dalam perkara ini masih posisi drou tidak ada yang kalah tidak ada yg menang ,tegasnya, Sedangkan dari LSM laskar NTB dan kuasa hukum nya membantah apa yg di jelaskan lurah renteng tersebut ,dan dengan nada keras mengatakan kami sudah menang ,dengan memperlihatkan sertifikat , SHM kepada lurah renteng.
Menurut Husni Tamrin sebagai kuasa hukum nya menjelas kan saat di temui oleh tim wartawan investigasi menjelaskan saya sudah jelas memiliki sertifikat kepemilikan ,tutur nya dengan tegas sambil memperlihatkan sertifikat yang di pegang nya ,
Terkait hal itu ,lalu Ibnu Hajar ketua umum Sasaka Nusantara ,yang di berikan kuasa untuk mendampingi para ahli waris untuk mediasi di kantor lurah waktu hari rabo tersebut menjelaskan pada awak media menjelaskan kami sebenarnya akan mengadakan mediasi pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 ,di kantor lurah ,renteng. Tetapi begitu kami datang ke kantor lurah ,terjadi perusakan di lahan yang lagi sengketa dan yg belum jelas siapa yg di putuskan menang oleh pengadilan ,menurut saya ini salah Karna yg berhak mengadakan exsekusi Lahan sengketa itu adalah pihak pengadilan ,dan pihak kepolisan,yg boleh turun membacakan hasil keputusan pengadilan dan yg berhak eksekusi, tetapi ini sudah terjadi exsekusi sepihak hingga terjadi kerusakan dan kerugian kepada pihak ahli waris ,tutur nya.
Berasal dari gugat menggugat dan lapor melapor ,salah satu warga dusun mendo yg berinisial hajah Miskan Alias hajah nurhasanah ,menutut Lahan milik mantan suaminya bpk Husni Husen dengan alasan pernah di kasih tanah dan bangunan menurut surat pernyataan yang di buat mantan suaminya pada tahun 2002 ,tetapi mantan suaminya tidak mengakui surat tersebut sampai akhirnya Sumi meninggal dunia ,jelang beberapa bulan suami meninggal lagi hajah Miskan menggugat tanah tersebut pada ahli waris tetapi ahli waris pun melawan ibu hajah Miskan lewat Jalur hukum Karna menurut ahli waris surat pernyataan itu tidak sah Karna ayah nya bercerai dengan hajah Miskan atau hajah nurhasanah telah bercerai pada tahun 1996 jadi enggak mungkin ayah saya bisa membuat surat pernyataan pemberian tanah berserta bangunan ke pada Mantan isterinya sedangkan almarhum bapak saya punya isteri dan anak anak., edangkan bapak saya tidak punya keturunan ,dari hajah Miskan atau hajah nurhasanah ,tegas ahli waris.
Dari permasalahan ini terjadilah perusakan oleh orang orang suruhan hajah Miskan atau ibu hajah nurhasanah berserta kuasa hukum nya dan anggota salah satu dari LSM di NTB ,yaitu laskar NTB, langsung datang mengexsekusi tempat tersebut Tampa meninggalkan satu pun bangunan yg ada di lahan tersebut.
Perusakan pertama di lakukan pada hari Rabu tgl 4 ,dan saya langsung mengadukan kejadian tersebut ke polda NTB ,tetapi terjadi lagi perusakan pada tanggal 12 hari Rabu ,kami pun lagi ke polda NTB untuk menanyakan masalah pengaduan tersebut ,dan menceritakan bahawa ada perusakan kedua yg lebih parah sehingga mereka merobohkan semua bangunan yang berdiri di lahan yg di anggap seketa atau yg di anggap milik hajah Miskan atau hajah nurhasanah oleh kuasa hukum nya dan LSM laskar NTB.
Sampai saat ini kami masih menunggu tindakan dari kepolisan polda NTB ,dan kami sangat berharap akan segera ada penangkapan terhadap oknum oknum perusak ini tegas pak haji Suparman ,
Sedangkan dari pengadilan belum ada keputusan siapa yg menang dan siapa yg kalah kata lurah ,renteng perusakan itu terjadi dan juga seharus nya exsekusi itu harus di bacakan oleh atau di lakukan oleh pihak pengadilan dan aparat kepolisan ,tegas haji Suparman ,sebagai yg di beri kuasa oleh almarhum Husni Husen. Di masa hidup nya.
Tetapi dari pihak hajah Miskan atau hajah nurhasanah ini bertidak exsekusi sepihak secara premalisme Tampa menghadirkan pihak pengadilan. Tutur haji Suparman.
Red. H. Npn